7.353 KPM PKH Terlibat Judi Online, Nomor Rekening Diblokir

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi JUDOL (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi JUDOL (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bantuan sosial dari uang negara untuk warga miskin, ternyata sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) membelanjakannya untuk judi online (judol).  

Berdasarkan data di Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro. Dari total 55.567 KPM program keluarga harapan (PKH), sebanyak 7.353 KPM terlibat judol. Sehingga, rekeningnya terpaksa diblokir.

"Pemblokiran KPM (PKH) karena judol," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Mantan Camat Baureno itu menjelaskan, data yang saat ini terlihat dalam sistem data tunggal sosial ekonomi masyarakat (DTSEN) terkait alasan pemblokiran adalah keterlibatan judol.

Baca Juga: Pengadilan Agama Bojonegoro: Judol dan Selingkuh Hancurkan 637 Keluarga Hingga Sebelum Lebaran 2026

Jumlah KPM yang terblokir mencapai 7.353 keluarga dari total 55.567 penerima bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH). Pemblokiran dilakukan setelah adanya verifikasi data penerima bansos dengan data terkait aktivitas judi online.

Secara nasional, kementerian sosial (kemensos) menyatakan telah menangguhkan 1.494.652 KPM program sembako yang terindikasi melakukan transaksi judol berdasarkan pemadanan data dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima PKH.

Namun, lanjut Antok, keterlibatan judol yang menjadi dasar pemblokiran tidak selalu berasal dari penerima bansos secara langsung. Bisa jadi salah satu anggota keluarga hingga kartu tanda penduduk (KTP) dipinjam orang dan disalahgunakan.

"Yang terlibat judol salah satu dari anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi judol bukan nama KPM bersangkutan. Atau KTP-nya dipinjam orang yang hobi judol," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Peceraian Akibat Judol, Psikologis Anak Terguncang: Per Agustus Tercatat 100 Perkara di Bojonegoro, Didominasi Pasangan Berusia Produktif

Ketika ditanya apakah KPM diblokir masih dapat kembali diaktifkan, Antok menjelaskan, bansos bisa aktif kembali dengan syarat mengajukan kembali melalui petugas kemensos maupun operator desa. Ada persyaratan yang harus ditandatangani. "Kemudian akan diverifikasi dan validasi ulang," katanya.

Selain judol, dia menyebutkan, terdapat kemungkinan pemblokiran yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) serta perubahan desil kesejahteraan. Penerima bansos PKH dan program sembako yang desilnya naik dari desil 4 menjadi desil 5. "Menjadi salah satu faktor evaluasi penerima bantuan dalam DTSEN," imbuh dia.

Namun, data terkait pinjol maupun perubahan desil tersebut belum terlihat dalam sistem DTSEN yang saat ini digunakan untuk melihat alasan pemblokiran. "Belum terlihat di sistem DTSEN,” ujarnya. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
judi online pkh judol bojonegoro DTSEN