Kasus Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Belum Tuntas

M. Irvan Romadhon • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi Daftar BPJS (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Daftar BPJS (Ainur Ochiem/R.Bjn)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Persoalan tunggakan premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan antara manajemen salah satu hotel di Bojonegoro dan eks karyawan belum menemui titik terang. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro bakal kembali menggelar mediasi pada pekan depan.

Mediasi tersebut menjadi pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar pada 5 Agustus dan Kamis (13/8). Namun, dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Mediator Industrial Disperinaker Bojonegoro Rafiuddin Fathoni mengatakan, mediasi Kamis lalu belum menyelesaikan seluruh persoalan. Pertemuan akan dilanjutkan pekan depan, salah satunya menunggu proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diperlukan agar eks karyawan dapat mengajukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Disperinaker Bojonegoro Panggil Manajemen Hotel Diduga Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Agar bisa klaim Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkapnya.

Fathoni menjelaskan, hingga mediasi kedua, manajemen hotel belum melunasi tunggakan premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen juga belum dapat memastikan waktu pelunasan tunggakan tersebut.

Kondisi itu membuat proses penonaktifan kepesertaan dan pengajuan klaim JHT oleh eks karyawan belum dapat dilakukan. Karena itu, mediasi lanjutan diperlukan untuk mencari penyelesaian yang dapat memenuhi hak pekerja.

Menurut Fathoni, mediasi ketiga dilakukan karena dua pertemuan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan bersama. Terutama terkait penyelesaian tunggakan dan pemenuhan hak eks karyawan.

“Akan dilanjutkan lagi mediasi,” jelasnya. (irv/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
jht bojonegoro BPJS Keetenagakerjaan Disperinaker disperinaker bojonegoro