RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.
Sajogo merasa janggal karena pada sidang tahun 2026 ini, Indah masih memegang data-data rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Indah dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen itu didapat dari Lukman Hardiansyah. Namun, belakangan setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui mendapatkannya dari Nany. "Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.
Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan. Artinya, dokumen tercecer tersebut dipegang oleh Nany. "Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum*. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan
Secara terpisah, kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa dokumen itu rekapan dari Indah. Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen.
Selain itu, dokumen yang dibawa Indah sudah dijadikan alat bukti pihak PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard. (gas)
Editor : Bhagas Dani Purwoko