RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satreskrim Polres Blora menahan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Saron Lathief (SR). ASN bagian tata usaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenal Arifin membenarkan penahanan tersebut. ‘’Iya, sudah ditahan. Perkaranya dugaan penggelapan kendaraan dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta,” katanya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan kepolisian
‘’Dipanggil dua kali enggak hadir, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri,’’ kata dia.
Saat ini Pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara tersebut, serta tersangka masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Perkara itu bermula dari laporan seorang warga berinisial M. Kendaraan yang dilaporkan digelapkan berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih bernomor polisi AD 1606 UA.
Baca Juga: Janjikan Orang Lolos PPPK, Oknum Pegawai Kejari Blora Terancam Empat Tahun Penjara
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, Saron ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026. Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dan menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Negara Polres Blora.
Kajari Blora Khristiya Lutfiasandhi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Blora. Institusi tersebut juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Saat ini pihaknya menunjuk dua jaksa, yakni Jemmy Rudolf Manurung dan M Yanuar Ilham, untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Ia juga menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Saron Lathief yang kini berstatus tersangka.
‘’Penanganan perkara tetap mengikuti fakta hukum dan alat bukti yang sah. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah