Diduga Hina Suku Batak, Agus Palon Resmi Jadi Tersangka

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 08:00 WIB
BELUM DITAHAN: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi petugas belum menahan Agus Palon.
BELUM DITAHAN: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi petugas belum menahan Agus Palon.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Batak yang menyeret Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki babak baru. Satreskrim Polres Blora resmi menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap golongan masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Agus. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan peningkatan status hukum tersebut. Menurut dia, statusnya sudah tersangka dan pasal yang kami terapkan Pasal 242. "Penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka," katanya

Baca Juga: Berkas Kasus Agus Palon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora

Perkara tersebut bermula dari beredarnya video yang menampilkan Agus saat berada di sebuah tempat karaoke di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, 19 Januari 2026. Dalam rekaman itu, Agus diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung suku Batak.

Video tersebut kemudian menyebar dan mendapat sorotan dari sejumlah warga Batak. Pernyataan Agus dinilai mengandung unsur SARA, sehingga persoalan tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Laporan polisi dilayangkan pemilik kafe ke Polres Blora pada 4 Mei 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan rekaman video yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara itu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus belum ditahan.

Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan ke Kejari

Zaenul menyebut ada pertimbangan khusus terkait kondisi hukum Agus saat ini. Untuk sementara belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.

"Agus saat ini diketahui tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora terkait perkara dugaan perusakan jalan,"

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menyambut penetapan tersangka tersebut.

Dia menilai pernyataan yang disampaikan Agus bukan sekadar persoalan emosi pribadi karena berkaitan dengan identitas kelompok masyarakat.

"Ini bukan sekadar persoalan ucapan dalam kondisi emosi. Ada muatan yang menyentuh identitas suatu kelompok dan hal itu perlu diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Polres Blora Tetapkan Agus Palon Tersangka Akibat Merusak Jalan Cor Basah

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih akan menyelesaikan administrasi serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga telah menyampaikan SP2HP kepada pihak pelapor sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.

Kasus tersebut kini masih berproses di tingkat penyidikan. Penanganan selanjutnya akan ditentukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
agus palon sara Hukum batak Polres Blora