3 Poin Inti Aturan Poligami di Indonesia:
-
Asas Monogami Bersyarat: Walaupun asas utamanya adalah monogami, Pengadilan Agama bisa memberikan pengecualian (poligami) jika suami terbukti mampu menjamin kehidupan finansial istri-istri dan anak-anaknya, serta sanggup berlaku adil.
-
Wajib Ada Persetujuan Istri Pertama: Poligami tidak bisa dilakukan secara diam-diam. Hukum mewajibkan adanya surat pernyataan rela dimadu dari istri sebelumnya, kecuali jika istri tidak mungkin dimintai persetujuan (misal: hilang kontak minimal 2 tahun atau alasan sah lain dari hakim).
-
Melewati Prosedur Sidang Ketat: Suami tidak sekadar lapor ke KUA, melainkan harus mendaftarkan perkara dan melewati serangkaian sidang di Pengadilan Agama setempat dengan membawa bukti penghasilan hingga rincian harta bersama (gono-gini).
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pada dasarnya, sistem hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami yang ketat, di mana seorang pria hanya boleh berpasangan dengan satu wanita untuk membentuk keluarga bahagia, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, praktik poligami (suami memiliki lebih dari satu istri) masih dilegalkan dengan catatan sang suami harus mendapatkan izin resmi dari putusan Pengadilan Agama.
Izin ini tidak diberikan sembarangan; pengadilan hanya akan mengabulkan permohonan poligami jika memenuhi alasan mendesak, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Tanpa alasan yang sah dan dokumen yang lengkap, permohonan poligami dijamin akan ditolak oleh hakim. Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama?
Aturan Main Poligami Menurut UU Perkawinan
Banyak kasus di mana seorang suami memilih untuk menikah lagi secara siri karena menghindari kerumitan birokrasi. Padahal, tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang melindungi istri kedua maupun anak yang dilahirkan.
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan dengan tegas menyebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Namun, bagi kamu yang menghadapi situasi khusus, Pasal 5 UU Perkawinan memberikan jalan keluar.
Baca Juga: Tak Dapat Izin Poligami, Puluhan ASN Di Bojonegoro Pilih Cerai
Suami bisa mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalmu, asalkan memenuhi tiga prasyarat mutlak:
-
Adanya persetujuan dari istri/istri-istri sebelumnya.
-
Adanya kepastian suami mampu secara finansial untuk menjamin keperluan hidup seluruh istri dan anak-anaknya.
-
Adanya jaminan tertulis bahwa suami akan berlaku adil terhadap semua anggota keluarganya.
(Untuk membaca rincian pasal dan dasar hukum perkawinan secara utuh, kamu dapat mengakses dokumen resmi perundang-undangan di JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI).
Daftar Syarat Dokumen yang Harus Kamu Siapkan
Jika alasanmu sudah kuat, langkah selanjutnya adalah menyiapkan setumpuk dokumen administratif. Jangan harap bisa lolos sidang jika kamu tidak membawa berkas-berkas berikut ini:
Baca Juga: Minimal Berpenghasilan Rp 10 Juta Per Bulan, Salah Satu Syarat Pengajuan Izin Poligami
-
Fotokopi KTP Pemohon (suami yang akan berpoligami).
-
Fotokopi Buku Nikah dengan istri pertama.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi dan Dokumen Asli SKCK Pemohon.
-
Fotokopi dan Dokumen Asli Surat Keterangan Sehat.
-
Fotokopi dan Dokumen Asli Surat Keterangan Penghasilan (bukti mampu finansial).
-
Fotokopi dan Dokumen Asli Surat Harta Bersama dengan istri pertama, yang dibuat dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
-
Fotokopi dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Mau Dimadu dari istri pertama (bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, dan diketahui Kepala Desa setempat).
-
Fotokopi dan Dokumen Asli Surat Pernyataan Bersikap Adil (bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, dan diketahui Kepala Desa setempat).
Bagaimana Mekanisme dan Prosedur di Pengadilan Agama?
Tata cara permohonan izin poligami secara teknis diatur dalam Pasal 40-44 PP No. 9 Tahun 1975. Berikut adalah gambaran alur yang akan kamu jalani saat mengajukan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama di kotamu (misalnya Pengadilan Agama Bojonegoro atau daerah lainnya):
-
Pendaftaran Perkara: Datanglah ke meja PTSP Pengadilan Agama dengan membawa seluruh dokumen persyaratan di atas.
-
Pengambilan Antrean: Ambil nomor antrean loket pendaftaran dan tunggu panggilan dari petugas.
-
Pembayaran Panjar: Kamu akan menerima rincian taksiran biaya perkara (Panjar Biaya Perkara). Bayarkan tagihan tersebut melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan.
-
Penyerahan Bukti: Serahkan bukti pembayaran bank ke petugas PTSP beserta seluruh dokumen persyaratan permohonanmu.
-
Registrasi: Petugas akan meregistrasi berkasmu dan mengembalikan satu rangkap surat permohonan yang sudah diberi Nomor Perkara.
-
Menunggu Panggilan Sidang: Pulanglah dan tunggu panggilan resmi (relaas) dari Jurusita Pengadilan Agama untuk hadir pada hari persidangan yang telah dijadwalkan.
Baca Juga: Dua Bulan, Tiga Pengajuan Poligami
Jika dalam persidangan Hakim menilai bahwa alasanmu cukup kuat dan semua syarat terpenuhi, maka putusan izin poligami akan dikabulkan. Sebaliknya, jika dinilai kurang beralasan (misalnya hanya sekadar keinginan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang), permohonanmu akan langsung ditolak. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko