Tuntuntan JPU Belum Siap, Sidang Dua Lansia di Blora Kembali Molor

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB
ILUSTRASI HUKUM. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ILUSTRASI HUKUM. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua lansia, Sujimah dan Pandi, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Blora. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora belum merampungkan surat tuntutan karena perkara tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang yang sedianya digelar Selasa (21/7), akhirnya ditunda hingga pekan depan. “Tuntutan dari JPU belum siap karena masih ada ekspose di Kejagung,” ujar kuasa hukum terdakwa, William, usai persidangan.

William menjelaskan, agenda sidang kemarin seharusnya memasuki pembacaan tuntutan. Sebab, pada persidangan sebelumnya proses restorative justice (RJ) antara terdakwa dan pelapor telah difasilitasi majelis hakim.

“Harusnya minggu ini sudah dibacakan tuntutannya. Tapi karena masih ada ekspose, akhirnya ditunda,” katanya.

Pihaknya berharap perhatian dari Kejagung justru menjadi pertimbangan, agar tuntutan yang nantinya disampaikan JPU benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa.

Baca Juga: Damai di Pengadilan, Dua Lansia Blora Masih Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Antartetangga

Seperti diketahui, Sujimah dan Pandi duduk di pengadilan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai rumah sakit bernama Febi. Perkara itu bermula saat pelapor menuding keduanya membakar sampah hingga asap masuk ke rumah. Belakangan diketahui pembakaran sampah tersebut diduga dilakukan orang lain.

Kesalahpahaman itu memicu adu mulut yang berujung aksi saling dorong dan pukul. Kedua belah pihak mengalami luka. Namun hanya pelapor yang menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. (hul/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
pengadilan negeri blora jpu majelis hakim Lansia Restorative Justice