Satreskrim Polres Blora Tetapkan Satu Tersangka Pengoplos LPG Subsidi

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:15 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan LPG subsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan LPG subsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satreskrim Polres Blora menetapkan PES, 26, warga Kecamatan Kunduran sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Sementara itu, tiga pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, PES berperan sebagai eksekutor yang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Adapun tiga pelaku yang kini berstatus buron masing-masing berinisial M, S, dan G. M diduga menjadi pengendali kegiatan pengoplosan, sedangkan S dan G bertugas sebagai sopir pengangkut.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Kecamatan Kunduran pada Selasa dini hari (14/7), sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Dari lokasi kami mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG subsidi maupun non-subsidi, berikut seperangkat alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas. Proses pemindahan dilakukan menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi," kata Kompol Slamet Riyanto.

Baca Juga: Polres Blora Sita Ratusan Tabung LPG, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Selain itu, diamankan pula puluhan regulator modifikasi, ratusan segel tabung, dan dua unit truk yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan tersangka, praktik pengoplosan itu diduga sudah dilakukan sebanyak dua kali. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp 14,8 juta.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi. Kami mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (ozi/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
lpg subsidi modifikasi ilegal regulator Polres Blora