RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua lansia asal Kabupaten Blora masih belanjut di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Meski korban dan kedua terdakwa telah sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice, proses hukum tetap berlanjut hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, upaya restorative justice telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis (9/7).
Dalam persidangan yang digelar kemarin (14/7), Mbah Sujimah dan Mbah Pandi berjabat tangan dengan Febi dan Sulasih sebagai simbol perdamaian. Kedua belah pihak juga menyatakan saling memaafkan tanpa syarat.
Kuasa hukum terdakwa Sujimah, Agung Handi Sejahtera mengatakan, kesepakatan damai telah disahkan dalam persidangan. Namun, secara hukum perkara tetap harus melalui tahapan persidangan hingga selesai.
Baca Juga: Lansia Ditemukan Tewas di Sumur Sawah Tambaksari Blora
‘’Alhamdulillah perdamaian lanjutan sudah terlaksana dan diresmikan di hadapan majelis hakim. Namun kami tetap menaati proses persidangan karena memang perkara harus terus berjalan
Ia berharap setelah perkara selesai, hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis sebagai tetangga. ‘’Harapan kami Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Blora Laksita Anggrarini menjelaskan, kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses persidangan. Perdamaian hanya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
‘’Perkara tetap berjalan sampai putusan. Restorative justice menjadi bahan pertimbangan hakim terkait pemaafan maupun keringanan pidana, tetapi proses persidangan tetap berlangsung,’’ jelasnya.
Menurut dia, masih ada tiga agenda sidang yang akan dilalui, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, dan pembacaan putusan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Penganiayaan Kucing di Blora Mulai Jalani Hukuman Kerja Sosial
Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizi menegaskan, perdamaian yang tercapai dilakukan tanpa syarat. Tidak ada pembayaran uang damai maupun tuntutan ganti rugi dari pihak korban.
‘’Dalam kesepakatan dipastikan tidak ada uang damai dan tidak ada permintaan sejumlah uang. Kedua belah pihak saling memaafkan tanpa syarat,’’ katanya.
Firdaus menjelaskan, meski telah tercapai restorative justice, Majelis Hakim tetap harus membuktikan pokok perkara dalam persidangan. Namun, perdamaian dapat menjadi dasar pertimbangan, untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga: Infrastruktur Irigasi di Blora Dikucuri Rp 38 Miliar, Menyasar 168 Titik
‘’Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, seperti pidana kerja sosial, pidana denda, pidana pengawasan, maupun pemaafan hakim. Tetapi semuanya tetap bergantung pada fakta persidangan dan pembuktian,’’ tegasnya.
Kasus ini bermula dari cekcok antartetangga yang dipicu persoalan pembakaran sampah.
Perselisihan tersebut berujung dugaan penganiayaan hingga menyeret dua lansia ke meja hijau. Kini, meski kedua pihak telah berdamai, perkara tetap menunggu putusan akhir majelis hakim. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah