RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap memasuki tahap penuntutan.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Erick Hozairi alias Ridho. Sebelumnya, ia diamankan petugas Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026 dalam kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung meneliti kelengkapan administrasi, identitas tersangka, serta barang bukti yang diserahkan penyidik setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan.
"Setelah tahap II dilaksanakan, Kepala Kejari menerbitkan P-16A atau surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum sekaligus surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan," ujarnya, Rabu (8/7).
Menurut Inal, tersangka kembali ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal
"Penahanan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Saat ini, lanjut Inal, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di persidangan.
"Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026 terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. Setelah melalui proses penyidikan, jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro untuk memasuki tahap penuntutan. (yna/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko