RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggagalkan peredaran 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora. Seorang pria berinisial DPP, 31, warga Kecamatan Blora, ditangkap saat membawa ribuan pil tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu lalu lintas Karangjati, Kecamatan Blora, pada Kamis (12/6). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan butir obat keras berbagai jenis.
Baca Juga: Polres Blora Bekuk Komplotan Residivis Curanmor Lintas Kabupaten
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blora, AKP Midiyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Blora.
"Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang," ujarnya, kemarin (21/6).
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam jok sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang disita meliputi 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer, dan 5.490 butir pil Dobel Y. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta sepeda motor yang digunakan tersangka. (hul/zim)
Editor : Hakam Alghivari