Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Blora Bekuk Komplotan Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Achmad Syaeroyzi • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:19 WIB
BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat menunjukan barang bukti sepeda motor Honda CRF. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
BARANG BUKTI: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat menunjukan barang bukti sepeda motor Honda CRF. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Blora berhasil membekuk tiga residivis curanmor tingkat kabupaten, yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Blora, Rembang, Grobogan, dan Pati.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial YA, warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya saat menonton hiburan dangdut pada Kamis (30/4).

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban berangkat bersama temannya, AP, menuju lokasi hiburan di Desa Ngumbul. Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di area parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung.

‘’Setelah selesai menonton sekitar pukul 22.30 WIB, korban hendak pulang. Namun kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir,’’ ujar Zaenul.

Baca Juga: Kasus Kriminalitas di Blora Melonjak 22,6 Persen pada 2025, Didominasi Curanmor

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Meliputi MS, warga Desa Jibaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati yang berperan sebagai eksekutor sekaligus menjual hasil curian.

Kemudian MA, yang juga warga Desa Jibaran saat ini diamankan di Polres Rembang. Sementara tersangka S, warga Desa Ketip, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, berperan menyiapkan alat berupa kunci T untuk melancarkan aksi pencurian.

‘’Para pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lintas kabupaten. Saat dilakukan penangkapan di wilayah Pati, kami menemukan keterkaitan dengan empat lokasi kejadian, yakni di Blora, Rembang, Grobogan, dan Pati," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, sepeda motor Honda CRF milik korban, dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana mengangkut barang curian.

Baca Juga: Waspada! Tiga Kasus Curanmor Terjadi di Sugihwaras, Pelaku Gasak Motor dengan Kunci Kontak Tertinggal

Selain itu diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka MS. Serta sepeda motor Honda Vario dan kunci T milik tersangka S, yang sebelumnya juga disita dalam perkara lain di Polres Rembang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni pencurian dengan cara merusak atau membongkar serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

‘’Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori V," pungkas Zaenul. (ozi/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Kasatreskrim #Lintas Kabupaten #Residivis #curanmor #Polres Blora