Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Suntik Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi Berbekal Tutorial di Media Sosial

M. Irvan Romadhon • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:31 WIB
Kesejahteraan guru bukan aparatur sipil negara (ASN) masih mengkhawatirkan. Ratusan guru madrasah swasta pun menggelar aksi di depan gedung utama MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5). (M. IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)
Kesejahteraan guru bukan aparatur sipil negara (ASN) masih mengkhawatirkan. Ratusan guru madrasah swasta pun menggelar aksi di depan gedung utama MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5). (M. IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Elpiji subsidi tersebut disuntik ke tabung elpiji nonsubsidi 50 kg.

Dari kasus tersebut polres berhasil mengamankan sekitar 240 tabung elpiji subsidi, baik yang masih berisi maupun kosong. Juga 13 tabung elpiji nonsubsidi.

Selain itu, satu pelaku berinisial JI diamankan pada 13 Mei lalu di rumahnya Desa/Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak denda Rp 60 miliar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan pengungkapan kasus berawal Mei lalu anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan elpiji.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Panen Kasus Pencabulan, Amankan Tujuh Pelaku dari Empat Kecamatan

‘’Laporan informasi masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 KG yang disuntikan ke elpiji nonsubsidi 50 kg,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas melakukan tindaklanjut dengan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada Rabu (13/5) lalu sekira pukul 18.00 oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan pengecekan di dalam rumah milik JI.

Kapolres menjelaskan saat melakukan pengecekan di samping rumah, petugas mencium adanya bau gas elpiji yang bersumber dari dalam bangunan di samping rumah. Selanjutnya petugas meminta untuk membuka pintu bangunan tersebut dan ketika pintu dibuka, ditemukan aktivitas pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas dari elpiji subsidi dimasukkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi.

Praktik pengoplosan dilakukan dengan menggunakan alat berupa selang regulator yang disambung ke masing-masing mulut tabung. Di atas elpiji 50 kg diletakkan es batu yang sudah dipotong-potong.

Es Batu berfungsi untuk mengalirkan suhu dari panas ke suhu dingin. Kemudian ketika elpiji tersebut sudah penuh, mulut tabung dipasang segel dengan menggunakan segel telah dibeli pelaku di salah satu market place. Untuk mengisi tabung elpiji 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, selanjutnya diketahui melakukan aktivitas pengoplosan isi tabung tersebut adalah JI. Pelaku sudah melakukan kegiatan pengoplosan sejak September 2025 hingga Mei 2026. Berbekal melihat tutorial dari media sosial. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro guna mengikuti proses penyidikan.

Barang bukti diamankan berupa 5 set selang dan regulator, sebuah pisau gergaji es batu, 13 tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kg, 102 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg yang masih utuh, 138 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg dalam kondisi kosong, hingga 1 unit Truck Merk Mitsubishi warna merah dengan Nopol terpasang K-8309-Y beserta kunci. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pengoplosan elpiji #polres bojonegoro #elpiji 3 kg #elpiji #elpiji subsidi