Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Tipikor Memanas! Nadiem Makarim Ungkap 'Tim Shadow' Beraksi Atas Restu Jokowi

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 13 Mei 2026 | 17:48 WIB
SIDANG CHROMEBOOK: Nadiem Makarim menjalani persidangan dengan kondisi diinfus.
SIDANG CHROMEBOOK: Nadiem Makarim menjalani persidangan dengan kondisi diinfus.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya buka suara dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Jawa Pos, Nadiem menegaskan bahwa pembentukan "Tim Shadow" (tim bayangan) yang kontroversial di kementeriannya bukan tanpa dasar, melainkan telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Nadiem berkilah bahwa kehadiran tim tersebut merupakan strategi untuk menjalankan mandat percepatan digitalisasi pendidikan melalui pengembangan platform aplikasi, bukan sekadar pengadaan perangkat keras (hardware) semata.

Namun, di sisi lain, Jaksa mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri hingga Rp809,59 miliar melalui kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Rahasia di Balik 'Tim Shadow': 90% Orang Dalam

Dalam persidangan, Nadiem memberikan pembelaan terkait struktur tim yang selama ini dianggap bekerja di luar jalur birokrasi resmi kementerian. Ia menyatakan bahwa mayoritas personel dalam tim tersebut sebenarnya adalah ASN di internal kementerian yang memiliki kompetensi unggul.

Baca Juga: Kejagung RI Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari 'Tim Shadow' itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden (Jokowi) berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," tegas Nadiem saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Nadiem menambahkan bahwa tim ini adalah wadah bagi talenta-talenta terbaik kementerian untuk memimpin perubahan. "Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," sambungnya.

Gaji Bukan dari APBN, Melainkan Anak Usaha Telkom

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah mengenai sumber pendanaan untuk para pakar teknologi yang diperbantukan di Kemendikbudristek. Nadiem mengungkapkan bahwa tenaga ahli tersebut tidak membebani anggaran kementerian secara langsung.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya menjelaskan skema kerja sama tersebut.

Langkah ini, menurut Nadiem, diambil untuk mengejar ketertinggalan teknologi dalam sistem pendidikan Indonesia.

Mandat Digitalisasi: "Presiden Minta Aplikasi, Bukan Laptop"

Nadiem berdalih bahwa fokus utama kementerian saat itu adalah membangun ekosistem digital berbasis aplikasi, sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat kabinet paripurna pertama. Ia menegaskan bahwa interpretasi teknologi dalam pendidikan tidak melulu soal pengadaan fisik barang.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuh Nadiem.

Menurutnya, perubahan dari Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional menuntut sistem aplikasi yang kuat, yang hanya bisa dibangun oleh orang-orang dengan keahlian teknologi mumpuni.

Dakwaan Fantastis: Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Meski Nadiem berlindung di balik mandat presiden, Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya bahwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Beberapa poin utama dakwaan terhadap Nadiem meliputi:

  1. Kerugian Negara: Total mencapai Rp2.180.000.000.000 (Rp2,18 triliun).

  2. Keuntungan Pribadi: Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809.590.000.000 (Rp809,59 miliar) melalui PT Gojek Indonesia.

  3. Keterlibatan Pihak Lain: Nama-nama seperti Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan turut disebut dalam berkas perkara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#tim shadow #Chromebook #jokowi #sidang #nadiem