Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Putusan Eks Camat Padangan atas Dugaan Korupsi BKKD 2021 Ditunda

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:45 WIB
SISAKAN VONIS: Sidang putusan kasus dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan 2021 dengan terdakwa Heru Sugiharto sebelumnya diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/5), ditunda Selasa (19/5) mendatang. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
SISAKAN VONIS: Sidang putusan kasus dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan 2021 dengan terdakwa Heru Sugiharto sebelumnya diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/5), ditunda Selasa (19/5) mendatang. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) Kecamatan Padangan dengan terdakwa Heru Sugiharto yang sebelumnya diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/5), mendadak ditunda Selasa (19/5) mendatang.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro itu dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara.

"Sidang vonis atas nama Heru Sugiarto ditunda minggu depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi.

Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) kejari telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait penundaan agenda pembacaan vonis.

Jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan pada Selasa 19 Mei mendatang.

Baca Juga: Tiga Terpidana Korupsi BKKD Padangan Belum Bayar Denda ke Kejari Bojonegoro

Sebelumnya, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Tahun Anggaran (TA) 2021 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Camat Padangan.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,6 miliar tersebut, Heru dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lainnya. Empat kepala desa telah lebih dahulu diproses dan divonis bersalah, yakni Kades Tebon Wasito; Kades Dengok Supriyanto; Kades Purworejo Sakri; dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain itu, pada 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada Bambang Soedjatmiko selaku rekanan pelaksana proyek dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiarto diduga berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan. Ia juga disebut menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Padangan #dugaan korupsi #Korupsi #BKKD #Pengadilan Tipikor