RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan mobil rental milik warga. Ironisnya, uang hasil gadai kendaraan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kedua terlapor yakni Saron Lathief, ASN di bagian tata usaha dan Yatno yang bertugas sebagai satpam di lingkungan Kejari Blora. Keduanya resmi dipolisikan oleh Supartini, 39, warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.
Kasus itu bermula pada 30 Maret 2026. Saat itu, kedua terlapor menyewa mobil Daihatsu Xenia putih bernopol AA 1753 EJ milik korban. Alasannya untuk keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari.
Serah terima kendaraan dilakukan secara COD di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon. Namun setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku sempat beberapa kali memberi toleransi lantaran pelaku terus berdalih. Mulai alasan ada keluarga sakit hingga kabar anggota keluarga meninggal dunia.
“Awalnya kami masih percaya karena yang menyewa orang kantor kejaksaan,” ujar Supartini.
Kecurigaan mulai muncul setelah janji pengembalian pada 12 April kembali molor tanpa kepastian. Korban kemudian berupaya menemui kedua pelaku untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan di Desa Kidangan, keduanya akhirnya mengaku mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara digadaikan. Nilainya mencapai Rp 17 juta. “Pengakuannya uang gadai dipakai berdua untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Korban sebenarnya masih memberi kesempatan agar mobil ditebus dan dikembalikan. Bahkan tenggat waktu tambahan diberikan hingga akhir Juni. Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, kedua terlapor justru menghilang dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Blora pada Senin (4/5). Selain kehilangan kendaraan, korban juga menanggung kerugian biaya rental yang belum dibayar sejak pertengahan April lalu. 'Harapan saya mobil bisa kembali. Karena itu aset keluarga untuk usaha rental,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Blora Hendi membenarkan bahwa kedua nama tersebut merupakan pegawai aktif di institusinya. Namun, keduanya sudah tidak masuk kerja sekitar sepuluh hari tanpa keterangan. “Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga Yatno,” ujarnya.
Pihak Kejari mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah adanya laporan kepolisian. Saat ini proses internal masih berjalan. “Masih proses internal,” tandasnya singkat. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana