Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ajukan Cerai Tanpa Izin Atasan, Oknum Kapus Selingkuh di Blora Terancam Sanksi

Achmad Syaeroyzi • Jumat, 10 April 2026 | 09:00 WIB
DUGAAN PERSELINGKUHAN: Kasus dugaan perselingkuhan sesama kepala puskesmas di Blora.
DUGAAN PERSELINGKUHAN: Kasus dugaan perselingkuhan sesama kepala puskesmas di Blora.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Babak baru drama dugaan perselingkuhan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) di Blora kian memanas. Belum tuntas penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan sesama kapus yang membelitnya, Elsanita Happy Florita kini justru nekat melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Subhan Darojat, tanpa mengantongi izin atasan.

Langkah potong kompas ini dipastikan bakal berbuntut panjang. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur administratif dan berisiko memicu sanksi disiplin.

Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono membenarkan bahwa yang bersangkutan memang sempat mengajukan permohonan izin cerai, yakni melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, proses tersebut belum tuntas.

‘’Prosesnya panjang, minimal harus ada mediasi sampai tiga kali. Nah, ini kami belum melakukan mediasi sama sekali," ungkap Heru.

Senada, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora Slamet Setiono menegaskan, aturan bagi ASN sudah sangat jelas. ‘’Secara administratif wajib ada izin terlebih dahulu,’’ terang Slamet.

Baca Juga: Saling Lapor, Giliran Kepala Puskesmas di Blora yang Dituding Selingkuh Polisikan Suaminya Dugaan KDRT

Secara hukum formil di pengadilan, majelis hakim biasanya akan menanyakan surat izin tersebut. Jika tidak bisa menunjukkan bukti, sidang seharusnya ditunda untuk memberikan waktu pengurusan izin.

Namun, jika yang bersangkutan tetap nekat memproses perceraian tanpa restu PPK, ancaman Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 sudah menanti. ‘’Pelanggaran terhadap Pasal 3 bisa dijatuhi hukuman disiplin berat," bebernya.

Meski demikian, Slamet menyebut tim kabupaten akan merumuskan berat ringannya sanksi, dengan melihat sejauh mana proses di pengadilan berjalan.

‘’Kalau masih awal begini akan kita pertimbangkan, tidak serta-merta langsung berat. Bisa teguran atau sedang. Yang jelas, tindakannya sudah melanggar aturan,’’ pungkasnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Selingkuh #Kepala Puskesmas #Puskesmas #blora #cerah