Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sengketa Lahan Bendungan Cabean Masuki Proses Pembuktian di Persidangan

Achmad Syaeroyzi • Kamis, 9 April 2026 | 08:45 WIB
BERGULIR: Sebanyak enam warga menggugat kepemilikan lahan Bendungan Cabean Blora yang kini dalam proses persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
BERGULIR: Sebanyak enam warga menggugat kepemilikan lahan Bendungan Cabean Blora yang kini dalam proses persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM -  Sengketa lahan Bendungan Cabean Blora akhirnya naik meja hijau. Saat ini dalam proses pembuktian. Sebelumnya Enam warga Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan menggugat pemerintah Kabupaten Blora, terkait kepemilikan lahan yang masuk aset Pemkab. Enam warga itu Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami dan Patmi.

Tercatat dari enam orang itu masing-masing mengklaim memiliki hak status tanah dengan luas bervariasi. Suprakto memiliki lahan 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, Patmi 1.232 meter persegi.

Mereka telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora. Dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Blora, BBWS, dan ATR/BPN Blora. Ke enam warga merasa secara sah memiliki lahan dengan bukti sertifikat tanah dan leter C Desa.

Namun tanah yang mereka klaim itu juga diklaim milik asset pemerintah Kabupaten Blora, yang tertuang dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB A No. 178) daftar aset daerah Pemerintah Kabupaten Blora.

Baca Juga: Enam Warga Todanan Gugat Pemkab Blora Soal Kepemilikan Lahan Bendungan Cabean

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2007 muncul status kepemilikan atas nama warga. Dari enam warga yang menggugat, empat memiliki sertifikat hak milik dan dua berdasarkan buku C desa.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyampaikan, saat ini akan naik ke pengadilan dengan enam perkara beserta pembuktian.

‘’Saat ini sudah masuk sidang ke empat, dan nanti acaranya membuktikan surat-surat yang nantinya diserahkan ke hakim,’’ katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah pernah replik dan duplik minggu lalu dan saat ini  pembuktian. Setelah pembuktian penggugat, sesuai jadwal nantinya alat bukti tergugat.

‘’Kita yakin menang, Tapi masalah putusannya seperti apa kita serahkan majelis hakim," ucapnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Sengketa Lahan #tanah #bendungan cabean #ATR/BPN #blora