Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tersangka Perusakan Proyek Jalan Palon Angkat Suara, Nilai Proses Kasus Terlalu Cepat

Achmad Syaeroyzi • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:36 WIB

BELUM DITAHAN: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi petugas belum menahan Agus Palon.
BELUM DITAHAN: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi petugas belum menahan Agus Palon.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Usai ditetapkan tersangka, Agus Sutrisno atau Agus Palon buka suara. Ia menilai proses di kepolisian itu terlalu cepat. Bahkan, ia merasa tak bersalah.

Diberitakan sebelumnya, Meski berstatus tersangka, Agus tidak dilakukan penahanan. Agus menjelaskan, saat itu hanya sebatas melintas, bukan merusak jalan. Sehingga ia tak merasa salah.

"Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja," ujarnya.

Menurutnya, saat melintas juga tidak ada papan pemberitahuan pengalihan jalan. Sehingga harusnya tidak bermasalah.

Atas kejadian itu, Agus Palon dilaporkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng.

Dia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada Jumat (20/2).

Pembangunan jalan tersebut proyek jalan rigid, peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar.

Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.

Agus mempertanyakan tentang transparansi anggaran dalam proyek tersebut. Pria warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora ini mengaku telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Kalau untuk diperiksa sudah. Poinnya terkait pengerusakan itu, mas," ucap dia. "Kita selaku warga negara Indonesia tetap kooperatif, Mas,'' sambungnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Laporan #pengalihan jalan #tersangka #Penahanan #jepon #kepolisian #Proyek #Agus Sutrisno #blora #jiken #Polres Blora #pengecoran jalan