RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan di Dukuh Plosorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, berbuntut panjang. Seorang pemuda asal Kecamatan Japah berinisial MM mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penyiksaan oleh puluhan warga. Di sisi lain, keluarga perempuan yang diduga terlibat justru melaporkan dugaan perzinahan ke Polres Blora.
Peristiwa bermula Minggu malam (1/2) sekitar pukul 23.30 WIB. MM mendatangi rumah seorang perempuan bersuami berinisial SS, yang saat itu disebut sedang sendirian karena suaminya merantau. Keduanya berada di ruang tamu sekitar satu jam, dari pukul 22.30 hingga 23.30 WIB.
Namun situasi berubah. MM mengaku digerebek dan langsung dihajar warga. “Sebelum dikeroyok, saya sudah divideo. Ditonjok, dikroyok dalam rumah,” ujarnya.
Tak berhenti di situ. Sekitar 30 orang disebut ikut mengeroyok. MM bahkan ditelanjangi, tangan diikat, lalu diarak menuju balai desa.
“Saya diikat di tiang bendera diancam dibakar bahkan dibunuh,” teranganya.
Beruntung, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, mobil patroli Polsek Ngawen datang dan mengamankan MM.
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penyiksaan ke Polres Blora pada Rabu malam (4/2). “Indonesia negara hukum. Main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, MM disebut mengalami luka serius. Pemukulan keras di bagian belakang kepala serta gangguan penglihatan di mata kiri yang hingga kini belum pulih.
Sementara itu, Polres Blora juga menerima laporan dugaan perbuatan asusila berupa perzinahan. Laporan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/57/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal 10 Februari 2026.
Pelapor adalah SMJ, 61, warga Dukuh Plosorejo. Ia melaporkan menantunya SS bersama pria berinisial MJ, yang diduga melakukan perbuatan tersebut saat anak kandungnya, IM suami sah SS tidak berada di rumah.
Kuasa hukum SMJ, Kusriyanto menyebut laporan untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Ini soal harga diri. Apalagi terjadi di lingkungan yang beragama,” ujarnya.
Pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Pendampingan juga datang dari Ketua DPW RAMPAS 08 Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto, Anwar yang meminta kasus segera clear agar tak memicu konflik berkepanjangan. Kini dua laporan resmi sama-sama berlanjut di meja penyidik Polres Blora. Antara dugaan pengeroyokan dan penyiksaan dan dugaan perzinahan. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana