RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem masih berlarut-laut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak kunjung menetapkan tersangka.
Meski, proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan sudah sejak 2025 lalu.
Saat itu, penyidik kejari beralasan masih menunggu audit kerugian negara yang ditangani inspektorat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Sujiono mempertanyakan kinerja kejari. Sebab, kasus yang diselidiki sejak awal tahun 2024 lalu ini, belum ada hasil atau penetapan tersangka.
“Padahal kemarin kita sudah ke inspektorat, dan hasil kerugian negara juga sudah di kirimkan ke kejaksaan,” ungkap Sujiono kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Dia menjelaskan, sebelumnya kejari sempat mengatakan jika kasus ini bakal dituntaskan Januari 2026 ini. Tetapi, hingga awal Februari belum ada perkembangan apapun.
“Kami minta agar kejaksaan bergerak cepat. Kami tahu proses pengungkapan kasus korupsi itu butuh waktu lama, tapi bulan kemarin sudah keluar nominal kerugian negara, jadi nunggu apa lagi," katanya penasaran.
Anggota BPD Drokilo, Kecamatan Kedungadem Natsir menambahkan, berencana kembali mendatangi instansi terkait, pascakedatangannya pada 20 Desember 2025lalu.
"Memang mengherankan sekali. Ada apa kejaksaan. Ini kami koordinasi mencari waktu yang tepat untuk ke sana (kejari) lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, jika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan. Ia mengklaim penyidikannya masih berproses sesuai jadwal.
“Dalam proses penyidikan. Masih berproses sesuai jadwal,” kata Reza singkat.
Sebelumnya, kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Drokilo, Kecamatan sejak 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana