RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora terus mengembangkan penyelidikan insiden penendangan kucing hingga mati di Lapangan Kridosono. Setelah memeriksa pelaku bernama Pujianto Said, petugas juga mengorek keterangan dari lima saksi.
Sebelumnya beredar video berdurasi 11 detik. Dalam video tampak seorang perempuan jalan-jalan di Lapangan Kridosono sambil memegang tali yang diikatkan pada leher kucing peliharaannya. Di saat bersamaan pelaku berlari dan menendang kucing tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku mantan Kabag Hukum Pemkab Blora. Diberitakan sebelumnya, pelaku terancam pidana 1 tahun dan denda Rp 10 juta, Sesuai KUHP terbaru, penganiayaan hewan yang diatur pada Pasal 337.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
‘’Tadi malam kita meminta keterangan yang melihat di TKP, termasuk adik pemilik kucing,’’ terang Kasatreskrim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tetangga yang menemukan kucing dalam keadaan mati juga ikut diperiksa. ‘’Kucing itu ditemukan tetangganya mati 500 meter dari rumah,’’ imbuhnya.
Total hingga kini petugas telah memeriksa lima orang, termasuk pelaku. ‘’Hari ini rekan penyidik melaksanakan koordinasi kepada dokter hewan selaku ahlinya,’’ ujarnya.
AKP Zaenul Arifin mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Sebab masih menunggu kelengkapan alat bukti. Termasuk video yang direkam adik pemilik kucing akan diminta.
‘’Pelaku tersebut itu melintas di lapangan, pada saat jogging atau lari itu merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut. Lintasan pertama, sudah diingatkan dengan tepuk tangan untuk minggir, dan yang kedua diingatkan lagi langsung ditendang,’’ ucapnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana