Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berlaku 2 Januari 2026, Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana, KUHP Baru Perluas Delik Perzinaan

Hakam Alghivari • Kamis, 8 Januari 2026 | 20:25 WIB

 

Ilustrasi pasangan di ranjang.
Ilustrasi pasangan di ranjang.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Peta hukum pidana Indonesia memasuki fase baru sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satu perubahan krusial yang langsung menyentuh ruang privat warga adalah pengaturan ulang soal hubungan seksual di luar perkawinan.

Jika pada KUHP lama perzinaan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang sudah terikat perkawinan, maka KUHP baru memperluas cakupannya. Hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 411 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan. Pasal tersebut tidak hanya menyasar hubungan seksual yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memasukkan kategori laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat perkawinan.

Dengan rumusan baru ini, pasangan kekasih atau sejoli tanpa ikatan sah secara hukum berpotensi dijerat pidana jika terbukti melakukan persetubuhan.

Ancaman hukuman yang diatur berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda dengan nominal maksimal yang ditentukan undang-undang. Artinya, negara secara eksplisit menempatkan hubungan seksual di luar perkawinan sebagai perbuatan yang dapat dikriminalisasi, sepanjang memenuhi unsur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain soal hubungan intim, KUHP Nasional juga mengatur praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan. Pasal 412 menegaskan bahwa kohabitasi di luar pernikahan dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Regulasi ini memperluas kontrol hukum pidana tidak hanya pada satu peristiwa seksual, tetapi juga pada pola hidup bersama yang dianggap menyerupai institusi perkawinan.

Meski demikian, tidak semua kasus dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum. Perzinaan dan hidup bersama di luar nikah diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan undang-undang.

Untuk pelaku yang telah menikah, hak mengadu berada pada pasangan sah. Sementara bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak kandung yang telah memenuhi batas usia tertentu.

Pihak di luar lingkaran tersebut, termasuk warga sekitar atau organisasi masyarakat, tidak memiliki kewenangan melapor kecuali mendapatkan kuasa khusus. Pengaduan pun masih dapat dicabut selama perkara belum memasuki tahap persidangan, sehingga membuka ruang penyelesaian di luar proses pidana.

Di luar ketentuan KUHP, hubungan seksual dengan pasangan yang masih di bawah umur tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Regulasi ini berdiri sendiri dan memuat ancaman pidana yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara belasan tahun dan denda besar, tanpa mempersoalkan adanya persetujuan dari anak yang bersangkutan.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, relasi personal yang sebelumnya dianggap urusan privat kini bersinggungan langsung dengan norma hukum pidana.

Pemerintah dan para ahli hukum mengingatkan pentingnya pemahaman publik terhadap pasal-pasal baru ini agar tidak terjadi salah tafsir, sekaligus untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor kepastian, proporsionalitas, dan hak asasi manusia. (k/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#hubungan seksual #perzinaan #nikah #KUHAP Baru #perkawinan