RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana serta hukuman yang dapat diberikan pada pelanggar hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang proses pengadilan pelanggar hukum juga turut diperbarui dan berlaku mulai Jumat (2/1). Serupa dengan pembaruan KUHP yang kini disebut KUHP Nasional, KUHAP juga turut diperbarui untuk menyesuaikan hukum dengan perubahan zaman modern.
Sebagai catatan teknis, KUHAP Nasional atau KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sementara KUHAP lama mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menurut rilis Mahkamah Agung RI pada Jumat, dalam KUHAP Nasional ada beberapa perubahan prosedur pengadilan yang diperbarui dari KUHAP lama, yang terakhir kali ditetapkan pada 1981. Sebagian perubahan tersebut merupakan pengembangan dari proses hukum modern yang saat ini berlaku, dan sebagian lain belum tercantum pada KUHAP 1981.
Sebagaimana dirangkum oleh Mahkamah Agung, perubahan yang terjadi dalam proses pengadilan berdasarkan KUHAP baru diantaranya sebagai berikut:
-
Mekanisme Restorative Justice (RJ)
Semula merupakan bagian dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, kini pelaksanaan perdamaian melalui keadilan restoratif (RJ) diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP Nasional, dengan beberapa perubahan kriteria perkara yang dapat didamaikan serta pengecualiannya. Kemudian, jika perdamaian melalui RJ buntu, terdakwa dapat mengakui dakwaan sebelum menjalani pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP Nasional.
Sesuai Pasal 204 ayat (7), perdamaian melalui RJ dapat dilakukan jika:
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh terdakwa
- Tidak ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa
Namun sesuai Pasal 204 ayat (5), perdamaian tidak boleh diajukan oleh hakim apabila tindak pidana merupakan:
- Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih
- Tindak pidana terhadap keamanan negar dan/atau negara sahabat, kepala negara dan/atau negara sahabat, dan kesusilaan
- Terorisme
- Kekerasan seksual
- Korupsi
- Tindak pidana terhadap nyawa orang
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus
- Narkotika, kecuali pengguna atau penyalahguna
-
Pengakuan bersalah oleh terdakwa
Berkaitan dengan hal di atas, dalam Pasal 234 KUHAP terbaru, jika terdakwa dikenai ancaman penjara hingga maksimal tujuh tahun penjara dan mengakui perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan tersebut kemudian dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani JPU dan terdakwa.
Namun sebaliknya, majelis hakim wajib memastikan bahwa terdakwa mengaku secara sadar dan sukarela, dan memiliki hak menolak pengakuan tersebut jika meragukan kebenaran dari pengakuan tersebut. Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, terdakwa dapat menerima kompensasi, yakni menerima hukuman pidana tidak melebihi 2/3 dari ancaman maksimal.
-
Pernyataan pembuka dari JPU dan terdakwa
Saat ini, proses sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Dengan KUHAP baru, sesuai Pasal 210 ayat (1), JPU dan terdakwa atau penasihat hukum (PH/advokat) terdakwa dapat memberikan pernyataan pembuka berupa penjelasan ringkasan perkara dan bukti yang ada terlebih dahulu, untuk memberikan gambaran lebih jelas terhadap perkara.
-
Batas jumlah pemanggilan saksi dan saksi ahli
Sebelumnya dalam KUHAP 1981, pemanggilan saksi dan saksi ahli dapat dilakukan tanpa batas, yang dapat menyebabkan perkara molor jika salah satu dari mereka tidak dapat hadir tanpa alasan yang sah, termasuk mangkir. Dalam Pasal 201 KUHAP Nasional, kini saksi maupun saksi ahli hanya perlu dipanggil ulang sebanyak maksimal dua kali. Jika masih tidak dapat hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan sakis atau saksi ahli.
-
Urutan pemeriksaan saksi
Berkaitan dengan hal di atas, sebelumnya dalam Pasal 160 KUHAP 1981, saksi korban wajib diperiksa terlebih dahulu. Kini sesuai Pasal 210 ayat (3) KUHAP, urutan saksi yang diperiksa dapat diatur sesuai siapa yang dapat dihadirkan lebih dulu. Namun, JPU tetap diberik kesempatan pertama untuk mengajukan bukti lebih dulu.
-
Nilai keterangan saksi
Dalam Pasal 162 KUHAP 1981, keterangan saksi dan ahli “disamakan nilainya” di bawah sumpah. Kini dalam Pasal 212 KUHAP, keterangan saksi dan ahli “dapat dipertimbangkan” di bawah sumpah.
-
Kriteria saksi tanpa sumpah
KUHAP 1981 membuka pemeriksaan saksi tanpa sumpah bagi anak di bawah 15 tahun dan belum menikah. Kini dalam Pasal 221 KUHAP Nasional, pemeriksaan saksi tanpa sumpah dibuka untuk saksi anak berusia 14 tahun ke bawah, serta saksi penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual tanpa batasan usia.
-
Urutan bertanya diperjelas
Agar tidak simpang siur, Pasal Pasal 241 KUHAP baru mengatur urutan pertanyaan dalam persidangan sebagai berikut:
- Pihak yang menghadirkan saksi atau saksi ahli bertanya lebih dulu
- Pihak lawan dapat menjawab pertanyaan
- Pihak menghadirkan saksi atau saksi ahli dapat bertanya kembali untuk memperjelas jawaban
- Hakim menutup dengan mengklarifikasi jawaban dari seluruh pertanyaan
-
Tersangka/terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi
Dalam KUHAP 1981, hanya keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta suami-istri yang berhak undur diri sebagai saksi. Kini dalam Pasal 218 KUHAP, seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa memiliki hak undur diri sebagai saksi, termasuk dalam perkara yang dipisah.
-
Keterangan terdakwa di akhir pemeriksaan
Sesuai asal 210 ayat (9) dan ayat (10) KUHAP baru, pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun JPU dapat pula menghadirkan saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah keterangan terdakwa.
-
Pernyataan penutup dari JPU dan PH
Serupa dengan poin nomor 3 dan 10, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi JPU dan PH untuk memberikan keterangan tambahan setelah seluruh alat bukti telah disajikan dan sebelum persidangan ditutup untuk menjelaskan kembali bukti-bukti tersebut. Namun, baik JPU maupun PH tidak boleh menyajikan bukti atau informasi baru, dan hanya terbatas pada membahas bukti yang telah ditampilkan dalam sidang.
-
Cakupan alat bukti dan perolehannya
Berkaitan dengan hal di atas, Pasal 235 KUHAP nasional menambahkan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian sebagai alat bukti pengadilan. Namun semua alat bukti tetap wajib diperoleh tanpa melawan hukum dan wajib diperiksa keasliannya. Jika terbukti palsu atau diperoleh secara melawan hukum, alat bukti dikecualikan dan dianggap tidak memiliki kekuatan bukti.
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana