RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penanganan hukum kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa HZS, 16, siswa kelas XI SMA Plus Ar-Rahmat, berlanjut. Satreskrim Polres Bojonegoro kini tengah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mendalami peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi menyampaikan, proses hukum kasus ini sempat mengalami kendala terkait kehadiran saksi. Meski laporan resmi telah diterima pihak kepolisian sejak 18 November, identitas saksi yang melihat kejadian tersebut baru terungkap secara jelas pada pertengahan bulan berikutnya.
"Sebelumnya, memang terkendala oleh saksi. Meski kasus telah dilaporkan pada 18 November, namun nama dan alamat saksi baru 15 Desember lalu. Akhirnya, baru kami kirim undangan pemanggilan," ujar Ipda Michael Manansi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMA Ar Rahmat Zain Nizar Amry membenarkan, adanya insiden yang melibatkan siswanya. Namun menurutnya, peristiwa itu murni terjadi di dalam asrama, yang secara administratif berada di bawah kewenangan pondok pesantren.
"Antaranak bertengkar, kejadiannya di pondok, bukan di sekolahan. Itu (bullying) naungannya di asrama," terangnya.
Berdasarkan laporan awal, HZS diduga mengalami penganiayaan oleh TNA, 17, pada Sabtu, 15 November 2025. Korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian kepala dan telinga setelah dipukul dan ditendang berulang kali. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana