Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bapas Bojonegoro Sebut 57 Anak Terseret Kasus Pidana Tahun Ini

Dewi Safitri • Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan di penjara.
Ilustrasi pelaku kejahatan di penjara.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Angka anak berhadapan dengan hukum di Bojonegoro masih memprihatinkan. Puluhan perkara anak terlibat pidana tercatat dalam proses penelitian kemasyarakatan hingga pembimbingan klien sepanjang tahun ini.

Berdasar data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bojonegoro, tercatat sebanyak 57 perkara anak berhadapan dengan hukum yang masuk dalam capaian penelitian kemasyarakatan (litmas). Dari jumlah tersebut, sekitar 52 perkara telah masuk dalam tahap pembimbingan klien sepanjang Januari-November 2025 di Bojonegoro.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Bojonegoro, Novita Agustin menyampaikan, data capaian litmas anak 2025 Kabupaten Bojonegoro menunjukan perkara kekerasan mendominasi. Yakni, sebanyak 33 perkara.

Dengan rincian, 28 anak mengajukan diversi, 1 anak sidang, dan 4 anak pembebasan bersyarat (pb). Kemudian, 13 perkara pencabulan persetubuhan terhadap anak (PPA), dimana 10 anak melakukan sidang dan 3 lainnya PB. 5 perkara pencurian, 2 anak sidang dan 3 anak mengajukan diversi. 5 perkara kekerasan terhadap anak, 1 anak diversi dan 4 anak PB. Serta, 1 perkara penganiayaan dan mengajukan diversi.

"Kalau perkara kekerasan biasa itu masuk dalam pasal 170 (KUHP), pengeroyokan secara umum. Jadi, korbannya bisa dewasa. Sedangkan, kekerasan terhadap anak, menggunakan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Jadi, korbannya sudah pasti anak," terangnya.

Sementara itu, dia melanjutkan, pada data pembimbingan klien anak 2025 di Kabupaten Bojonegoro tercatat sekitar 52 perkara. Di antaranya, 35 perkara kekerasan, meliputi 1 anak PIB (pembebasan izin bersyarat), 33 anak akot (anak kembali ke orang tua), dan 1 anak PB.

Selanjutnya, 6 perkara PPA, meliputi 5 anak PB dan 1 anak cuti bersyarat (CB); 3 perkara pencurian, 2 diantaranya PIB dan 1 lainnya akot; 4 perkara pengrusakan, 1 anak akot dan 3 PB: 1 anak terlibat perkara senjata tajam (sajam) dan PIB; 1 perkara kekerasan terhadap anak, PB; 1 perkara penadahan, PIB; serta 1 perkara penaniayaan dilakukan PB.

"Betul (total terdapat 57 perkara data capaian litmas dan 52 perkara data pembimbingan klien)," ujarnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#litmas #Perkara Anak #pencabulan #perlindungan anak #Kekerasan #anak #Diversi #kemasyarakatan #bojonegoro #orang tua #bapas #anak berhadapan dengan hukum #pidana #PPA