RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Miris, seorang mahasiswi berinisial F, 21, warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, diduga melakukan aborsi di kamar kosnya.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, dugaan aborsi tersebut dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan minuman tertentu.
"Diketahui pelaku melakukan aborsi dengan menggunakan obat dan dua botol minuman bersoda," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya mendapati laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan pengguguran kandungan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Blora. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan janin bayi yang masih berselaput ketuban di kamar mandi kos," ujarnya.
Pelaku beserta janin tersebut kemudian dibawa ke RSUD Blora guna menjalani perawatan serta serangkaian pemeriksaan medis. Kepolisian juga melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan tes DNA.
AKBP Wawan mengatakan, tersangka melakukan aborsi karena merasa malu lantaran kehamilannya terjadi di luar pernikahan.
"Motifnya karena malu. Pelaku masih belum menikah, sehingga memilih jalan pintas untuk menutupi kehamilannya," ujarnya.
Meski telah mengamankan tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta peran pria yang diduga menghamili tersangka.
Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A juncto Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana