RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Bojonegoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Rabu (10/12).
Kasus yang mulai ditangani sejak 2024 itu menjerat seorang oknum perangkat desa yang telah ditahan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, tersangka berinisial ZA, 35, menjabat sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara desa.
“Saat ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bojonegoro,” terangnya.
Aditia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, yang diduga melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001. Subsidair pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.
“Sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 390.072.000,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, modus yakni memungut uang pajak setiap kegiatan, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Kemudian modus yang kedua, tersangka melakukan penarikan uang dari rekening kas desa secara sepihak. "Dari hasil pengakuan tersangka, hasil korupsi keuangan desa tersebut digunakan untuk bermain crypto dan pembayaran angsuran tunggakan di salah satu bank," pungkasnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana