RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro meringkus tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka, masing-masing berasal dari kasus serta korban yang berbeda.
Penanganan ini dilakukan setelah laporan dari keluarga maupun pihak sekolah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Unit (Kanit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro Ipda Ria Dirgahayu mengatakan, bahwa para pelaku dalam tiga kasus tersebut merupakan orang-orang terdekat korban.
“Ada tiga kasus yang ditangani PPA, pelaku yakni dua ayah kandung dan satu ayah tiri,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan para pelaku berinisial MAM, 39, warga Kecamatan Bojonegoro Kota; BJ, 39, warga Kecamatan Kapas; serta BS, 35, warga Kecamatan Margomulyo.
Ketiganya diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada anak mereka sendiri di lokasi dan waktu yang berbeda. “Dengan rentang usia para korban antara 14 hingga 15 tahun,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, bahwa dari tiga kasus tersebut, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil.
Kondisi itu terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan fisik korban dan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Saat itu, didapati korban dalam keadaan hamil,” ungkapnya,
Dari pemeriksaan lebih lanjut, tambah dia, terungkap bahwa korban dari pelaku berinisial BS mengalami trauma berat akibat perbuatan ayahnya yang terjadi pada Maret dan April 2025.
Korban mengakui telah dua kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. "Setelah adanya laporan tersebut pelaku langsung diamankan," terangnya.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam hingga polisi mengamankan tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, jika pelaku persetubuhan merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (dan/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko