Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menteri Hukum Tanggapi Putusan MK: Polisi Aktif Tidak Harus Serta-Merta Mundur dari Jabatan Sipil

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 19 November 2025 | 02:19 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapatnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kedudukan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Sebelumnya, MK, melarang kedudukan tersebut melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11).

Putusan tersebut menegaskan kembali Pasal 28 Ayat 3 UU Polri, yang mengatur larangan tersebut. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa isi penjelasan pasal tersebut, yang berbunyi bahwa polisi tidak dapat menjabat jabatan sipil di luar penugasan oleh Kapolri, justru mengaburkan norma pasal tersebut.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan kala itu. Meskipun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya anggota Polri aktif yang duduk di berbagai jabatan lembaga sipil.

Sehingga sebagai solusi, Supratman mengusulkan agar para polisi yang saat ini menjabat berbagai jabatan sipil tidak perlu mundur atau pensiun untuk mematuhi putusan tersebut. Namun sebaliknya, setelah masa jabatan mereka selesai, anggota polisi dilarang untuk diusulkan untuk mengisi jabatan sipil sebagaimana bunyi putusan, atau harus undur diri atau menyatakan pensiun terlebih dahulu jika tetap ingin menjabat.

“Keputusan MK memang bersifat final. Tapi menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku,dalam pengertian bagi mereka yang akan diusulkan untuk jabatan sipil berikutnya, kalau tidak berkaitan dengan tugas kepolisian wajib undur diri atau pensiun. Tapi bagi mereka yang sekarang sudah menjabat, mereka tidak perlu mundur kecuali jika memang ditarik kepolisian, karena mereka sudah memegang jabatan sebelum ada putusan MK,” jelas Supratman pada Selasa (18/11) sebagaimana dikutip dari Antara.

Untuk mempermudah penafsiran putusan MK tersebut, Supratman juga akan berkoordinasi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, terutama untuk memilah badan-badan sipil mana saja yang masih memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Misal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sejalan dengan satuan anti narkoba milik kepolisian, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang turut membantu satuan antiteroris.

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Polri sendiri juga telah menerima putusan tersebut. Namun mereka juga memerlukan kajian mendalam untuk menafsir isi putusan.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pada Jumat (14/11). (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#uu polri #Kementerian hukum #Hukum #pensiun #Putusan MK #Supratman Andi Agtas #Menteri hukum #pasal #BNN #mahkamah konstitusi #Undur Diri #Jabatan #Menkum #bnpt #mk #Supratman #jabatan sipil