RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polres Bojonegoro berhasil menyelesaikan tujuh kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru, yang berjalan mulai 22 Oktober hingga 2 November lalu. Tiga kasus pencurian berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara sisanya melibatkan berbagai barang berharga.
“Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Kasiman, Malo, Kepohbaru, Bojonegoro Kota dan Temayang,” papar Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi.
Rinciannya, di Desa Sekaran turut Kecamatan Kasiman pada Selasa (14/10), seorang ibu-ibu inisial EE (42) asal Desa Batokan, Kecamatan Kasiman mencuri sebuah kartu ATM di wilayah tersebut. EE kemudian menarik sejumlah uang dari kartu ATM yang diambilnya. Video rekaman pengambilan uang, serta print out rekening milik korban jadi bahan bukti untuk menjerat EE.
Kemudian pada Minggu (26/10) di sebuah toko emas di wilayah Pasar Malo, seorang perempuan inisial S (37) asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menggasak dua kalung emas dari toko tersebut. S memanfaatkan keramaian aktivitas jual beli dalam toko tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku sengaja membuat sibuk korban dengan menanyakan beberapa perhiasan. Karena jumlah pelanggan yang banyak, korban kurang waspada, dan pelaku berhasil menyembunyikan dua kalung emas ke dalam saku baju,” ungkap AKBP Afrian.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar dinihari di wilayah Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, seorang lelaki inisial SD (62) asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan menyelinap ke dalam rumah salah satu warga setempat. SD kemudian mencuri burung jalak milik korban, lengkap beserta kandang.
Akhirnya pada Sabtu pagi (4/10) di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, seorang perempuan inisial P (45) asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas mencuri sebuah smartphone jenis Samsung A56. “Rumah saat itu ditinggal korban sarapan pagi,” tambah AKBP Afrian.
Seluruh tersangka, bersama dengan empat pelaku dari tiga kasus curanmor, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Semua pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKBP Afrian berharap dengan terselesaikannya kasus-kasus pencurian, kamtibmas tetap terus terjaga. “Kami juga berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas sampai akhir tahun, terlebih dengan perubahan cuaca jelang akhir tahun yang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana