Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Polisi Tangkap Hacker Diduga Bjorka

Hakam Alghivari • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:25 WIB

 

Photo
Photo

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) yang diduga menjadi dalang di balik akun Bjorka.

Meski sempat menghebohkan jagat maya, sosoknya ternyata jauh dari bayangan seorang pakar teknologi.

Dalam keterangan pers resmi, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut WFT bukan lulusan sekolah kejuruan maupun sarjana teknologi. Bahkan, ia tak menyelesaikan bangku SMK.

“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun secara otodidak ia mempelajari teknologi dari internet dan komunitas media sosial,” kata Fian dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Sehari-hari, WFT tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia lebih banyak menghabiskan waktu di depan komputer, hingga akhirnya mengenal forum-forum gelap di internet sejak 2020. Dari sana, ia belajar cara memperdagangkan data pribadi.

Polisi menemukan jejak aktivitasnya sejak Desember 2024 di forum gelap http://darkforum.st. Awalnya, ia menggunakan identitas Bjorka, lalu berganti menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025. “Pelaku ini bergerak sendiri, bukan bersama rekan lain,” jelas Fian.

Meski hanya belajar otodidak, WFT diduga mampu membobol jutaan data nasabah bank swasta di Indonesia. Data itu kemudian ditawarkan untuk dijual di forum gelap. Dari pengakuannya, sekali transaksi penjualan data bisa bernilai puluhan juta rupiah, meski jumlah pasti masih didalami penyidik.

Kasus ini menjadi potret kontras: seorang pemuda yang tak tamat sekolah dan tanpa keahlian formal, tetapi berhasil menembus sistem digital dan memanfaatkan celah keamanan.

Polisi kini menjeratnya dengan pasal berlapis dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (kam/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#polda metro jaya #bjorka #data nasabah #Polisi