RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.
Ada lima tersangka telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Sindikat curanmor ini diperkirakan telah beraksi di 30 lokasi berbeda.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025), yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, bahwa sebanyak lima orang tersangka telah diringkus karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah Bojonegoro.
Lima tersangka itu di antaranya TH, 41; WI, 42; FL, 40; JS, 29; dan G, 38, yang mana seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.
Adapun masing-masing tersangka punya memiliki peran berbeda. Dua tersangka utama merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni TH, 41, dan WI, 42.
Kedua tersangka layaknya pasangan kriminal Bonnie and Clyde itu sama-sama berasal dari Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Aksi keduanya dibantu oleh dua warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, yakni G, 38, dan JS, 29. Lalu, motor hasil curian diserahkan kepada FL, 40, yang juga warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko turut Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem pada 12 September; di pinggir Jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru pada 18 Juli; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen pada 9 September.
Menurut AKBP Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian itu kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Meliputi, Vario hitam nopol S-2588-AL, Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.
Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda mulai Mei hingga September.
“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan (untuk pengembangan dan pendalaman kasus),” ujar Afrian di hadapan wartawan saat konferensi pers.
Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Juga pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.
’’Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkas pria alumni Akpol 2006 ini. (edo/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko