RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, tegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun restu terhadap aktivitas pengeboran ilegal tersebut.
‘’Berkali-kali kami sudah mengingatkan warga bahwa kegiatan ini berbahaya dan melanggar hukum. Semua keputusan murni atas inisiatif mereka sendiri. Pemerintah desa sama sekali tidak terlibat,’’ tegas Iwan.
Meski demikian, ia mengaku memahami realitas warganya. Minimnya lapangan pekerjaan membuat sebagian masyarakat terpaksa mengambil jalan berisiko demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
‘’Sebagian besar warga harus merantau karena di Blora minim lapangan pekerjaan. Memang, aktivitas pengeboran memberi penghasilan, tapi risikonya jauh lebih besar,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, awal mula keberadaan sumur minyak terjadi secara tidak sengaja. Warga yang kesulitan air bersih saat musim kemarau mencoba mengebor sumur air. Namun dalam proses itu, justru ditemukan kandungan minyak.
‘’Kabar penemuan minyak cepat menyebar, bahkan terdengar hingga luar desa. Orang-orang dari luar kemudian berdatangan, ada yang ikut membiayai pengeboran. Dari situlah sumur-sumur minyak terus bermunculan,” jelasnya.
Ia menyuarakan harapan agar aktivitas yang selama ini berjalan secara ilegal bisa segera mendapatkan legalitas.
Menurutnya, jika dikelola secara resmi, potensi sumber daya alam di wilayah tersebut mampu menopang ekonomi masyarakat sekaligus meminimalkan risiko kebakaran yang kerap merenggut korban jiwa.
‘’Kalau resmi, warga bisa bekerja dengan tenang, ada aturan jelas, dan hasilnya bisa dirasakan bersama,” ungkapnya.
Selama ini, sebagian besar masyarakat memang menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran tradisional meski sadar betul akan risikonya.
Menurutnya, Legalitas diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan desa, sekaligus menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan. (hul/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko