RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang kedua perceraian antara penggawa Timnas Indonesia, Pratama Arhan dengan istrinya, Azizah Salsha pada Senin sore (25/8) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Sehingga putusan cerai talak yang diajukan Arhan diputuskan secara Verstek.
Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, keputusan tersebut diambil karena Azizah selaku tergugat tidak pernah datang ke persidangan sejak sidang pertama. "Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang,” jelasnya kepada awak media nasional pada Senin malam.
Sholahudin menambahkan, baik Azizah secara pribadi maupun perwakilan hukum tidak pernah menghampiri PA untuk memberikan pembelaan. Sementara itu, karena Arhan masih berkarir diThailand sebagai penggawa Bangkok United, pemain asal Blora tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya sepanjang proses persidangan.
“Di sidang pertama kuasa, di sidang kedua juga kuasa karena beliau sedang ada di luar negeri dan bermain bola di sana," tambah Sholahudin.
Sistem pengadilan verstek sendiri serupa dengan sistem pengadilan in absentia, dengan terdakwa atau tergugat tidak hadir atau diwakilkan di persidangan meskipun sudah diundang, dan tanpa alasan sah, termasuk kabur. Bedanya, sistem verstek digunakan khusus untuk hukum perdata, termasuk perceraian.
Sederhananya, misal dalam kasus perceraian Arhan-Azizah, persidangan berjalan secara in absentia karena Azizah tidak hadir maupun diwakili. Sehingga majelis hakim memutuskan cerai dengan catatan verstek, yakni tidak hadir.
Mengacu pada catatan Hukumonline dan PA Tigaraksa, ketentuan persidangan in absentia dan verstek secara hukum diatur dalam Pasal 214 KUHAP. Namun sistem verstek punya dasar hukum tambahan, yakni Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Sebagai catatan samping, sistem hukum Indonesia banyak bergantung dari sistem hukum yang diterapkan oleh pemerintah Belanda saat masa penjajahan dahulu. Sehingga sebagian istilah hukum Belanda masih digunakan oleh pengadilan di Indonesia hingga saat ini, misal ‘inkracht’ (berkekuatan hukum tetap).
Selain itu, tergugat yang keberatan terhadap keputusan verstek dapat mengajukan perlawanan, yang disebut sebagai verzet tegen, atau cukup disebut verzet. Sama seperti verstek, verzet hanya dapat digunakan untuk hukum perdata, dan tidak dapat digantikan oleh ajuan banding untuk hukum pidana.
Pasal 129 Ayat 1 dan 2 HIR menyebut bahwa tergugat dapat mengajukan verzet langsung kepada penggugat hingga 14 hari setelah putusan verstek dijatuhkan. Jika diajukan secara tidak langsung, maka batas waktunya adalah 8 hari setelah peringatan diberikan.
Dengan kata lain, Azizah masih punya waktu dua minggu untuk membanding keputusan cerai talak tersebut. Jika tidak, maka keputusan cerai bersifat inkracht. Setelah putusan cerai bersifat inkracht, baru sidang ikrar talak dapat dilaksanakan
“Ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrar. Masih ada waktu 14 hari ke depan bagi tergugat untuk menolak. Kalau tidak ada, putusan akan inkracht dan dilanjut sidang ikrar,” papar Sholahudin.
Hingga kini baik Arhan, Azizah maupun ayah Azizah sekaligus mertua Arhan, Andre Rosiade belum angkat suara mengenai persidangan tersebut. Pun demikian belum ada tindakan hukum lanjut yang diambil oleh kedua belah pihak. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana