RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Suasana haru sekaligus suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada Minggu (17/8). Sebanyak 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahkan, 11 orang langsung dinyatakan bebas dan bisa pulang ke keluarga. Kepala Lapas Bojonegoro Harry Winarca menjelaskan, bahwa dari total penghuni Lapas sebanyak 410 orang, terdiri atas 75 tahanan dan 335 narapidana, sebanyak 194 orang menerima Remisi Umum I (RU-I).
’Rinciannya, 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang remisi 2 bulan, 61 orang remisi 3 bulan, 37 orang remisi 4 bulan, 19 orang remisi 5 bulan, dan 1 orang remisi 6 bulan,” ungkap Harry.
Selain itu, 11 narapidana berhak atas Remisi Umum II (RU-II) yang membuat mereka langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang remisi 2 bulan, 2 orang remisi 3 bulan, dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.
’’Setelah mendapatkan remisi RU-II ini, napi dinyatakan langsung bebas. Sementara untuk remisi dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang WBP dengan besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai 90 hari,” jelas Harry.
Diketahui, remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT RI. Sementara, prosesi penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah serta jajaran Forkopimda
Dalam sambutannya, Bupati Wahono menegaskan, bahwa remisi bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
’’Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara. Saya ucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara,” kata Wahono. (dan/bgs)