Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Janjikan Orang Lolos PPPK, Oknum Pegawai Kejari Blora Terancam Empat Tahun Penjara

Rahul Oscarra Duta • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 02:30 WIB

 

PENIPUAN: Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga tersangka kemarin (15/8). Salah satu tersangka oknum pegawai Kejari Blora.
PENIPUAN: Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga tersangka kemarin (15/8). Salah satu tersangka oknum pegawai Kejari Blora.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tiga pelaku tidak pidana penipuan berupa menjanjikan orang bisa lolos PPPK telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Blora.

Pihak kepolisian mulai penyidikan dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Diketahui, salah satu tersangka merupakan oknum pegawai Kejari Blora.

Adapun tiga tersangka penipuan berinisial J, H, dan A itu dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP yang memiliki ancaman pidana empat tahun enam bulan penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, jeratan pasal tersebut merupakan sebuah tindak pidana penipuan dilakukan oleh lebih dari satu orang atau dilakukan secara bersama-sama.

’’Saat ini tahap penyidikan, dan nantinya kalau selesai akan kami serahkan kembali ke Kejari Blora menjalani proses lanjutan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, modus operandi dari para tersangka ini ialah menawarkan korban atau mengiming-imingi bisa meloloskan menjadi PPPK di Kabupaten Blora.

’’Pada praktiknya, para korban ditawari masuk PPPK di lingkungan Pemkab Blora dengan membayar Rp 75 juta. Guna meyakinkan korban, (salah satu) tersangka melabeli dirinya sebagai anggota (pejabat) Kejari Blora, bahkan membatasi kuota yang tersedia,” tegasnya.

’’Tersangka menjelaskan untuk menjadi PPPK perlu membayar sejumlah uang sebesar Rp 70 juta. Namun, sempat dinego oleh pelapor hingga deal di harga Rp 68 juta,” imbuhnya.

Lalu, tersangka menaikkan harga yang sebelumnya telah disepakati menjadi Rp 75 juta. Karena adanya keterlambatan korban.

Selain itu, tersangka juga semakin meyakinkan bahwa kuota tersisa dua pelamar. ’’Kemudian korban (pelapor) mengajukan dirinya sendiri bersama satu orang lainnya.

Lalu, janjian pada 5 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, dengan maksud (memberi) DP atau uang muka sebesar Rp 2,5 juta masing-masing orang.

Pada saat itulah para tersangka diamankan oleh Kejari Blora (operasi tangkap tangan),” terangnya. ’’Setelah pendataan dan menjalani pemeriksaan di Kejari Blora (5 Agustus), terduga pelaku diserahkan Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya, sambung AKBP Wawan, jajaran Satreskrim Polres Blora telah memeriksa tiga tersangka tersebut.

Yaitu, pria berinisial J (Jadmiko) selaku orang yang mencatut nama pejabat di Kejari Blora dan bertugas mencari korban untuk di tawari masuk PPPK.

’’Tersangka Jadmiko mengaku sebagai Kasubbag atau Kasi Intelijen pada Kejari Blora,” katanya. ’’Untuk barang bukti yang telah dikumpulkan ada 12 barang bukti,” tambahnya.

Kapolres Blora merinci barang bukti yang dikumpulkan, di antaranya 1 surat perjanjian, 2 berkas pendaftaran dari korban, 2 uang dalam amplop, 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 bundel print out chat antara pelaku dengan korban, terakhir kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan identitas kejaksaan yang digunakan oleh Jadmiko.

’’Kerugian yang dialami oleh korban, yaitu jumlah uang Rp 2,5 juta sebagai DP biaya masuk PPPK, dengan 2 korban menjadi Rp 5 juta,” sambungnya. (hul/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#lolos pppk #Korban #mengaku #tersangka #kejari #penipuan #blora