Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Blora Tunggu Pelimpahan Tersangka Perkara Tragedi RS PKU Muhammadiyah

M. Lukman Hakim • Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:05 WIB

 

KECELAKAAN: TKP kecelakan kerja proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora telah dipasang garis polisi. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
KECELAKAAN: TKP kecelakan kerja proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora telah dipasang garis polisi. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polisi pastikan berkas tersangka tragedi maut proyek pembangunan RS PKU telah lengkap. Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih menunggu pelimbahan berkas perkara tersebut. Tersangka dan barang bukti juga masih ditahan di Polres Blora.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menegaskan, berkas tersangka tragedi pembangunan RS PKU Muhammadiyah sudah lengkap. Pihaknya klaim bakal segera limpahkan berkas kepada Kejari Blora.

Namun, polisi belum bisa memastikan pelimpahan berkas bakal dilakukan pekan ini atau pekan depan. ’’Akan segera kami limpahkan ke kejaksaan, minggu ini atau minggu depan akan saya koordinasikan dulu dengan penyidik,” ujarnya kemarin (4/8).

Selamet mengatakan, tersangka dan barang bukti yang telah diamankan penyidik masih berada di Polres Blora. Keduanya juga akan segera diserahkan ke Kejari Blora dalam beberapa minggu ke depan. ’’Sudah tahap dua, nanti segera dilimpahkan ke Kejari,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Nantinya, jaksa peneliti akan menentukan berkas naik ke persidangan. Adapun status berkas perkara sudah p-21 atau lengkap.

’’Belum kami terima (berkas perkara), tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. Jatmiko mengatakan, selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak hanya menunggu. Melainkan pernah kirimkan surat kepada kepolisian untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan pada 16 Mei lalu.

’’Jaksa peneliti selama penyidikan baru kirim surat satu kali,” tambahnya. Terkait penahanan tersangka, hingga kini yang bersangkutan masih berstatus tahanan Polres. Penahanan di Kejari masih menunggu pertimbangan JPU dan keputusan pimpinan Kejari Blora.

Diketahui, pada 16 April 2025, Sugiyanto sebagai ketua panitia pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara dan atau satu tahun penjara. Tragedi tersebut menyebabkan setidaknya lima nyawa pekerja melayang dan delapan pekerja luka parah. (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#tragedi #Polres #kejari #Kejaksaan #maut #RS PKU Muhammadiyah #blora