RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi pengendara yang melintas jalan Bojonegoro –Babat harus ekstra waspada. Khususnya bagi pengendara yang berhenti di tengah jalan dengan alasan akan menyeberang.
Kecelakaan di Depan Pasar Pasinan, Kecamatan Baureno antara bus nomor polisi L 7578 UV dengan motor nomor polisi S 2680 IK itu, dipicu bus mendahului kendaraan di depannya, ternyata ada motor yang berhenti di tengah halan, karena akan menyeberang.
Sopir bus terpaksa ditahan di Polres Bojonegoro, untuk proses hukum.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu-lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro Ipda Septian Nur Pratama menyampaikan, sopir bus telah diamankan oleh Satlantas. “Masih kami mintai keterangan di kantor,” ungkapnya pada Senin (7/7).
Sopir bus tersebut yakni Andik Bagus Saputro, 38, warga Desa Kuncen RT 001 RW 001, Kecamatan Padangan, yang mengemudikan bus nomor polisi L 7578 UV. Sementara, korban yakni pengendara motor Honda Beat nomor polisi S 2680 IK dikendarai Yuniar Eka Putri Agustina, 25, berboncengan dengan Saskia Adelia, 15, keduanya warga Desa/Kecamatan Baureno.
Baca Juga: Proses Rekonstruksi Kasus Pembacokan Kedungadem Sempat Diwarnai Luapan Emosi dari Keluarga Korban
Kanit Gakkum itu menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di TKP, kronologi bermula saat kendaraan bus dikemudikan Andik Bagus Saputro, berjalan dari arah Babat ke Bojonegoro.
“Sesampai di lokasi kejadian, bus hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya,” terangnya.
Pada saat bersamaan, ada pengendara motor Honda Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak berbelok ke arah kanan. “Kendaraan bus Jaya Utama menabrak motor Honda Beat yang hendak berbelok tersebut.” pungkasnya. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana