Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Meresahkan Warga, 277 Lembar Upal yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro masih Nunggu Hasil Uji Forensik di Polda

M. Nurcholis • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB
Photo
Photo

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Beredarnya uang palsu (upal) yang meresahkan warga Bojonegoro, masih dilakukan penyidikan. Satreskrim Polres Bojonegoro yang telah mengumpulkan 277 lembar uang palsu, dan mengirim barang bukti itu ke Polda Jawa Timur (Jatim) untuk diuji.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi menyampaikan, saat ini ini barang bukti upal masih dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), yang dilakukan langsung di Polda Jatim. "Uji labfor di Polda Jatim," terangnya.

Michael membeberkan, berkas perkara masih belum dilimpahkan, dan proses masih menunggu hasil uji labfor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Belum dilimpahkan, menunggu uji labfor," imbuhnya pada Rabu (25/6).

Sementara itu, masing-masing tersangka berinsial MS, 27, warga Desa/Kecamatan Sugihwaras; UF, 42, warga Kabupaten Lamongan; NF, 55, warga Kabupaten Gresik; dan DB, 42, warga Kabupaten Kediri.

Diketahui, kasus peredaran uang palsu sempat meresahkan warga Bojonegoro jelang lebaran tahun ini. Bahkan, dua orang diduga pengedar, sempat tertangkap kamera pengawas atau CCTV di Kecamatan Baureno dan Sukosewu pada 24 Maret.

Berbekal laporan dari rekaman tersebut, Polres Bojonegoro melakukan upaya pengejaran pelaku. Sebelum akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 24 April. (dan/cho)

Editor : M. Nurcholis
#upal #meresahkan #polres bojonegoro #Barang Bukti #berkas perkara #Uji Forensik #Satreskrim #uang palsu #polda jatim