RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM- Polisi masih belum berhasil menmbekuk komplotan kayu jati di Kawasan Hutan Nglebur KPH Cepu. Pelaku kabur setelah kejar-kejaran dengan mobil patroli polsek Sambong pada 31 Mei lalu.
Administratur KPH Cepu Mustopo mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penangkapan pelaku pencurian kepada pihak kepolisian. Penyelidikan masih berlangsung, belum ada pelaku yang tertangkap. “Sudah kami koordinasikan dengan kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (15/6).
Kayu Jati yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 meter kubik, nilainya ditaksir Rp 7,2 juta. Kasus tersebut menambah daftar illegal logging di kawasan hutan Blora. Awal Mei lalu juga terjadi kejar-kejaran antara petugas Perhutani dengan pencuri kayu jati di Wilayah KPH Randublatung.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo mengatakan, akan minta perkembangan proses pengungkapan pencurian kayu Jati di wilayah KPH Cepu. Sebab, Polsek Sambong yang ditugasi untuk melakukan penangkapan.
“Untuk penyelidikan pelaku pencurian itu kami minta Polsek Sambong, perkembangannya saya tanyakan dahulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan truk pelaku bermuatan kayu jati hasil curian terjadi pada Sabtu (31/5), sekitar pukul 02.15 WIB terjadinya senggolan kendaraan patroli dengan truk di wilayah Ngroto. Akibat insiden itu, kendaraan patroli milik Polsek Sambong bagian rusak akibat ditabrak truk pelaku.
Setelah sopir truk nekat menyenggol kendaraan patroli hingga bagian belakang mobil strada ringsek dan lampu belakang pecah, kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan truk bernomor K-8804-Y yang mengangkut kayu jati. Dari keterangan sebelumnya, pelaku membawa senjata tajam jenis pedang. (luk/msu)
Editor : Muhammad Suaeb