RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Aset kepemilikan Islamic Centre menuai polemik, setelah adanya dugaan dikuasai oleh perorangan. Hal itu membuat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Bojonegoro, melayangkan somasi kepada Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) terkait pengelolaan Islamic Centre di Jalan Panglima Polim.
Sekretaris PD IPHI Bojonegoro Teguh Supriyadi menyampaikan, tanah wakaf yang kini menjadi Islamic Centre tersebut, mestinya menjadi milik umat dan digunakan untuk kepentingan umum, bukan hanya perorangan.
"Karena tanah wakaf yang kini menjadi Islamic Centre itu merupakan hasil iuran para jamaah untuk kepentingan umat, khususnya jamaah haji,” tegasnya.
Berdasar Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 pada 8 Agustus 1983 organisasi Jami’yyatul Hujjaj, kini menjadi (IPHI) menerima bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah. Terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare.
“Lahan tersebut merupakan lahan pemkab yang ditukargulingkan dengan tanah milik IPHI dari hasil iuran para jamaah haji dan pihak lain yang dihimpun melalui organisasi,” katanya
Teguh mengungkapkan, seiring berjalannya waktu Persamu dalam mengelola aset tidak pernah melibatkan IPHI, baik laporan keuntungan atau penggunaan aset yayasan tersebut.
"Karena itu kami melakukan somasi, untuk menyelamatkan aset umat agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Terpisah, Pengurus Persamu Achmad Munir hingga pukul 19.00 (21/5), masih belum mengetahui tentang detail surat somasi yang dilayangkan pada yayasan tersebut. "Surat apa ya, coba tanyakan ke kuasa hukum saya," singkatnya. (dan/msu)
Editor : Muhammad Suaeb