RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Peredaran narkotika dan obat berbahaya di Bojonegoro masih menunjukkan aktivitas yang membahayakan. Terbukti pada April hingga Mei 2025, Polres Bojonegoro mengungkap 17 kasus obat-obatan terlarang.
Selama April hingga minggu kedua Mei, Satresnarkoba Polres Bojonegoro menyelesaikan dua kasus sabu, serta 14 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Satu kasus tersisa mengamankan seorang tersangka yang berstatus DPO sejak 2024.
“Jumlah tersangka ada 17 orang, dua dari kasus narkotika sabu, 14 dari kasus okerbaya, serta satu dari kasus okerbaya yang tersangkanya DPO,” jelas Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam ungkap kasus Jumat pagi (16/5).
Rinciannya, dari kasus sabu terdapat seorang pengedar sabu dan seorang pemakai sabu. “Untuk kasus okerbaya terdiri dari 14 orang pengedar, serta satu orang pengedar yang sempat DPO,” lanjut Kompol Yoyok.
Berdasarkan penelusuran Satresnarkoba Polres Bojonegoro, para pengedar narkotika dan okerbaya berasal dari Lamongan dan Tuban. “Untuk kurirnya berasal dari Bojonegoro,” tambah Kompol Yoyok.
Kepolisian mengamankan berbagai barang bukti dari kasus-kasus tersebut. Total 1,15 gram sabu, 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1489 pil dobel L diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro.
“Pengamanan sabu dapat menyelamatkan 14-15 orang, sementara pengamanan okerbaya, dengan jumlah yang cukup banyak dapat menyelamatkan 212-215 orang,” tambahnya.
Di luar obat-obatan, terdapat pula 14 handphone dan tujuh motor milik tersangka yang turut dibawa ke Mapolres Bojonegoro. Sejumlah uang juga disita, dengan total RP 700 ribu.
Seluruh tersangka dikenakan UU Nomer 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan rincian Pasal 114 untuk pengedar dan Pasal 112 untuk pemakai.
Para pengedar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara pemakai terancam maksimal 12 tahun di belakang jeruji besi.
Kompol Yoyok turut menyorot rentang usia pengguna narkoba yang tergolong masih muda. Menurut laporan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, rerata pengguna narkoba di Kota Ledre berusia 18 hingga 30 tahun.
“Tentu Polres tidak dapat bekerja sendirian, perlu ada peran dari masyarakat juga. Terutama orang tua, karena pengguna rerata masih pemuda berusia 18-30 tahun. Jadi apabila mengetahui ada tindak penggunaan atau transaksi narkoba, dapat dilaporkan ke Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti,” imbau Kompol Yoyok. (edo/cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana