Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tragedi Pembacokan di Kedungadem: Sujito Terancam Hukuman Mati, Tanah Objek Sengketa Sudah Bersertifikat sejak 2015

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 1 Mei 2025 | 18:20 WIB
(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tindakan brutal pembacokan yang dilakukan Sujito pada tiga korban di Desa/Kecamatan Kedungadem Selasa (29/4), membuatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 67 tahun itu terancam hukuman mati.

Penyidik masih mendalami motif pembacokan terhadap korban luka berat Arik Wijayanti, 60, Cipto Rahayu, 63, dan satu korban meninggal dunia Abdul Aziz, 63, ketua RT setempat.

‘’Kalau motif pada ketua RT karena dendam tanahnya dijadikan jalan, dan istrinya jadi korban setelah melerai. Namun, yang satu korban lagi (Cipto) masih didalami,” terang Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Ajie Sudarmono.

Menurut dia, hingga kemarin pihaknya masih menunggu pemulihan kondisi korban yang tengah kritis, tersangka yang dengan sengaja membawa parang tersebut, dijerat pasal pembunuhan berencana. ‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama hukuman penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dugaan permasalahan tanah oleh tersangka Sujito, dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Kedungadem Agus Hari Purwanto. 

Menurutnya, Sujito sempat menanyakan terkait tanah yang berbatasan langsung dengan rumah milik Cipto ke desa. ‘’Dia (Sujito) sempat tanya ke desa,” terangnya.

Agus menambahkan, bahwa tanah sekira 2x10 meter yang menjadi jalan itu, sebagian telah dibeli oleh Cipto, bahkan telah diketahui dan ditandatangani Sujito sejak 10 tahun lalu. ‘’Tanah itu sudah sertifikat semua, terbit tahun 2015,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro Nanang menyampaikan, bahwa pihaknya bisa langsung menyelesaikan terkait kasus sengketa, namun saat ini belum ada yang menunjukan ke BPN terkait informasi dari pihak berkepentingan terkait kasus tersebut. ‘’Perkara bisa ditangani baik melaui ligitasi (pengadilan) atau nonligitasi,” terangnya.  (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Meninggal Dunia #seumur hidup #parang #Sujito #polres bojonegoro #tanah #pengadilan #hukuman mati #tersangka #Kedungadem #Pembacokan #sertifikat #pasal 340 KUHP #Kasus Sengketa #pembunuhan berencana #bojonegoro #sengketa #BPN Bojonegoro #bpn