Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PN Bojonegoro Sidangkan Sebelas Kasus Judol Sejak Januari, Rerata Hukuman Sembilan Bulan Penjara

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 19 April 2025 | 20:38 WIB
ILUSTRASI: JUDI ONLINE (AINUR OCHIEM/ RADAR BOJONEGORO)
ILUSTRASI: JUDI ONLINE (AINUR OCHIEM/ RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Praktik perjudian masih menjadi persoalan hukum di tengah masyarakat Bojonegoro. Berdasar data perkara perjudian Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, perjudian didominasi judi online (judol), dan sejak Januari telah memvonis 12 terdakwa kasus perjudian.

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro menyampaikan, bahwa sejak awal tahun ini terdapat peningkatan kasus perjudian yang telah disidangkan di PN, yakni 11 kasus dan 12 terdakwa. ’’Iya (peningkatan), tahun 2025 ini (sudah) ada sebelas kasus perjudian,” ungkapnya Kamis lalu (17/4).

Menurutnya, semua perkara yang telah ditangani sudah memiliki putusan, dengan rerata hukuman yakni 9 bulan penjara. ’’Judi online biasanya dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, dan majelis hakim putusan 9 bulan,” imbuhnya.

Berdasar data PN Bojonegoro, pada 2023 tercatat ada 22 perkara dengan 29 terdakwa yang ditangani. Angka tersebut meningkat di tahun 2024 menjadi 25 perkara, masih dengan jumlah terdakwa yang sama, yakni 29 orang. Sementara, hingga awal 2025 ini, sudah terdapat sebelas perkara perjudian dengan 12 orang terdakwa.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Andi Ermawan menyampaikan, bahwa dominasi kasus perjudian di wilayahnya masih berasal dari platform digital,  tak lagi didominasi judi konvensional seperti judi kartu atau sabung ayam. ’’Rerata memang judi online,” terangnya.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah menangkap 20 pelaku judol pada kurun waktu 31 Oktober hingga 10 November, dengan perputaran uang Rp 60 juta.

Rerata pelaku merupakan penombok tersebut, dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 303 KUHP. (dan/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#judi online #judi #polres bojonegoro #PN #kejari #judol #perjudian #bojonegoro #pengadilan negeri #judi konvensional #kasus perjudian #perkara #pengadilan tinggi #pn bojonegoro #Kejari Bojonegoro