Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Libur Lebaran, Sidang Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Lanjut Pekan Depan

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 8 April 2025 | 17:30 WIB
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COMSidang kasus dugaan korupsi mobil siaga desa sempat tertunda selama dua pekan karena libur Lebaran, bakal dilanjutkan pada Senin (14/3) pekan depan. Pada proses sidang terakhir, masih berkutat keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengungkap fakta proses pengadaan mobil dari bantuan keuangan khusus (BKK) desa.

‘’Rencananya sesuai jadwal dilanjutkan pada Senin (14/3),” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana.

Menurutnya, sidang sejauh ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Muhamad Yasir, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indra Kusbianto mengatakan, bahwa sidang terakhir, masih proses pembuktian mulai dari proses pengangkatan tim pelaksana (timlak).

‘’Intinya kades punya kewenangan mengangkat dan menetapkan timlak  pengadaan mobil siaga,” terangnya.

Selain itu, dari proses berjalannya sidang kliennya  tersebut, pihaknya berpendapat bahwa adanya timlak tersebut tidak melanggar hukum, sesuai kewenangan kades.

‘’Dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan sah menurut hukum,” imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Sementara itu, dalam agenda terpisah sidang terdakwa lain yakni Anam Warsito. Diketahui, bahwa 31 saksi dari unsur kepala desa memberikan keterangan berbeda dalam jumlah cash back yang diterima.

‘’Semua mengatakan menerima cashback, namun ada yang Rp 10 juta dan ada yang Rp 15 juta,” terang Nursamsi, Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Anam Warsito.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut telah berlangsung 7 kali sejak sidang pertama pada 13 Februari lalu. Masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lima terdakwa meliputi Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).  Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#jpu #kejaksaan negeri #dugaan korupsi #Korupsi #bojonegoro #tipikor #cashback #sidang #Mobil Siaga #keterangan saksi #Kejari Bojonegoro