RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sidang dugaan korupsi mobil siaga desa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (20/3). Pada agenda sidang ke tujuh itu, belum seluruh saksi bisa dihadirkan dalam persidangan kasus bantuan keuangan khusus (BKK) desa tersebut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa kelima terdakwa diagendakan sidang di hari yang sama kemarin (20/3).
‘’Untuk sidang pemeriksaan saksi dari JPU ini, yang dipanggil saksinya ada 10,” ungkapnya.
Namun, dia masih belum memastikan apakah seluruh saksi-saksi tersebut hadir di dalam persidangan kemarin. ‘’Ada 8 kepala desa dan 2 sales dari PT UMC Surabaya dan UMC Gresik, tapi saya belum tahu apa semuanya bisa hadir di persidangan,” imbuhnya jaksa asal Surabaya itu.
Terpisah, Penasih Hukum (PH) terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC) Ben Hadjon menyampaikan, bahwa pada agenda sidang Syafa'atul Hidayah dan Indra Kusbianto, menghadirkan 7 saksi. ‘’Tadi sidang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 7 saksi,” ungkapnya kemarin.
Hal senada juga diungkapkan PH terdakwa Indra Kusbianto yakni Muhamad Yasir, dari tujuh saksi tersebut, seluruhnya dari unsur kades dan PT UMC. ‘’Masih keterangan saksi para kades, dan salses PT UMC Ahmad Yani Surabaya dan Gresik,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Anam Warsito yakni Nursamsi menyampaikan, bahwa sidang kliennya masih mengalami penundaan sidang karena saksi yang belum siap.
‘’Masih belum ada hasil, masih ditunda hari Senin,” imbuhnya kemarin.
Pada sidang sebelumnya terungkap fakta penerimaan cash back antardesa berbeda, mulai Rp 10 juta hingga 15 juta. Fakta persidangan itu dari keterangan 31 saki yang dihadirkan Senin (18/3) di PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana