Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 9 Maret 2025 | 21:09 WIB
PERSIDANGAN: Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa sudah naik di persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PERSIDANGAN: Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa sudah naik di persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO,  Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Kamis (13/3) bakal menghadirkan saksi-saksi untuk sidang lanjutan dugaan mobil siaga desa untuk tiga terdakwa.

Setelah eksepsi dari tiga terdakwa yakni Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Anam Warsito, ditolak majelis hakim.

 ‘’Ini sudah selesai pembacaan putusan sela, keberatan terdakwa dan penasehat hukum ditolak,” ungkap Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Indra Kusbianto yakni Muhamad Yasir.

Meski ditolak, pihaknya siap mengikuti proses hukum selanjutnya, dengan agenda pembuktian dengan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum.

Hal senada juga diungkapkan Nursamsi, PH terdakwa Anam Warsito, dalam putusan sela tersebut, nota keberatan yang diajukannya juga mengalami penolakan.

‘’Eksepsi tidak diterima, dilanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana memastikan, bahwa seluruh terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni 3 terdakwa, resmi ditolak majelis hakim. ‘’Pada putusan sela ditolak, dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pekan depan,” terangnya.

Semetara itu, dua terdakwa lain masih berlanjut dalam agenda pemerisaan saksi, dengan menghadirkan sekitar 14 saksi dan dari unsur kepala desa. ‘’Untuk dua terdakwa (Heny dan Ivonne) kemarin masih sidang saksi, dan minggu depannya juga masih saksi,” imbuhnya.

Dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi yakni lvonne dan Heny Sri Setyaningrum, berlanjut pada pembuktian tambahan dari jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi tambahan

Sebaliknya, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi, setelah sebelumnya masing-masing didakwa telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan anncaman hukuman 4 tahun penjara. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#ph #pn tipikor #mobil siaga desa #pengadilan #surabaya #kejari #dugaan korupsi #Korupsi #terdakwa #bojonegoro #pengadilan negeri #eksepsi #sidang #Mobil Siaga #kepala desa #Kejari Bojonegoro #putusan sela