Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Lanjutan Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro: JPU Siapkan Jawaban Eksepsi Tiga Terdakwa, Dua Terdakwa Lanjut Pemeriksaan Saksi

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 25 Februari 2025 | 17:58 WIB
PERSIDANGAN: Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa sudah naik di persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PERSIDANGAN: Proses hukum dugaan korupsi mobil siaga desa sudah naik di persidangan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa bakal  kembali digelar Kamis (27/2) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda berbeda.

Tiga Terdakwa akan menerima jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pada Kamis (20/2) lalu. Sedangkan dua terdakwa lainnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Tiga terdakwa yang sebelumnya mengajukan eksepsi (keberatan) itu Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito.

Sementara, dua terdakwa lainnya lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) tak mengajukan eksepsi.

Kasi Intelejen Reza Aditya Wardhana menyampaikan, dalam agenda sidang Kamis (27/2) mendatang, tiga terdakwa akan mendapat tanggapan. ‘’Agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” katanya.

Sementara itu, dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi bakal berlanjut dalam agenda pemeriksaan. Lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga dibagi menjadi empat berkas. ‘’Kasus ini split (pisah) menjadi empat berkas,” ungkapnya.

Berkas perkara pertama nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa'atul Hidayah dan Indra Kusbianto, diadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 Tipikor.

Lalu, nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito, dengan dakwaan primair ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 Tipikor, dan subsidair pasal 5  ayat (1). 

Kemudian, 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne dengan dakwaan primair pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009.

Dan, 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dengan dakwaan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009.

Terpisah, Syafaatul Hidayah penasihat hukum (PH) dari PT UMC yakni Ben Hadjon, bahwa tengah menunggu tanggapan JPU, setelah membacakan eksepsi di hadapan kepada majelis hakim pekan lalu. Menurutnya, selain JPU, kliennya secara pribadi juga mengajukan eksepsi. ‘’Tanggapan JPU atas eksepsi PH dan eksepsi pribadi terdakwa 2,” terangnya kemarin. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pn tipikor #mobil siaga desa #jpu #pt sbt #surabaya #dugaan korupsi #Korupsi #terdakwa #PT UMC Suzuki #bojonegoro #tipikor #pengadilan negeri #eksepsi #Mobil Siaga #kepala desa #ben hadjon