BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa dipastikan tak bias tenang. Sebab, bakal dipanggil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjadi saksi.
Tahapan tersebut setelah majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, sesuai hasil agenda sidang di ruang sidang Candra PN Tipikor Surabaya Kamis (20/2), setelah pembacaan eksepsi, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
‘’Kelima terdakwa dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas pada dalam sidang perkara mobil siaga yang bersumber dari bantuan keuangan khusus desa (BKKD) itu, meliputi Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agung Sih Warastini.
Berdasakan sidang pada Kamis (20/2) lalu, tiga dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan dibacakandi hadapan majelis hakim. Sidang yang berlansung Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, diikuti oleh lima terdakwa bersama penasihat hukum (PH).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tiga dari lima terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). Di antaranya Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito. Sementara, dua terdakwa lainnya, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
PH terdakwa Anam Warsito yakni Nursamsi menyampaikan, bahwa nota keberatan tersebut disepakati bersama kliennya, dengan alasan surat dakwaan dari penuntut umum pada sidang sebelumnya (13/2) dianggap tidak kuat. ‘’Alasannya surat dakwaan dari penuntut umum tidak cermat dan kabur,” terangnya.
Terpisah, PH terdakwa Indra Kusbianto dari PT UMC, PH Muhamad Yasir menyampaikan, pembacaan ekspesi ini merupakan langkah yang diambil sesuai hak dari terdakwa. ‘’Sebagai hak untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” terangnya. Hal senada juga diungkapkan PH terdakwa Syafaatul Hidayah dari PT UMC Ben Hadjon, yang telah membacakan eksepsi di hadapan kepada majelis hakim.
Dalam agenda sidang sebelumnya, yakni pembacaan dakwaan. Masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan anncaman hukuman 4 tahun penjara. (dan/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana